Sabtu, 31 Oktober 2009

PENYIMPANGAN DARI PSAK, BOLEHKAH?

Oleh: Elly Zarni Husin, IAI

Judul di atas bukan suatu bentuk provokasi, agitasi, atau sejenisnya. Bukan pula anjuran atau ajakan untuk menyimpang dari PSAK. Namun, akan ada peluang yang resmi untuk menyimpang dari PSAK. Dan hal tersebut diatur dalam PSAK, bukan di tempat lain. Kita tidak perlu kesulitan mencari justifikasi untuk menyimpang dari PSAK, justru justifikasinya sendiri ada dalam PSAK.

Dalam ED PSAK No.1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang beberapa waktu yang lalu dikeluarkan DSAK IAI di paragraf 17 sd 22 mengatur tentang adanya penyimpangan dari PSAK. Penyimpangan dari PSAK dapat dilakukan ketika kepatuhan atas PSAK justru akan memberikan pemahaman yang salah dan bertentangan dengan tujuan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam kerangka dasar (KDPPLK).

Namun, kemungkinan penyimpangan ini akan sangat jarang terjadi mengingat seharusnya tidak ada pertentangan antara kepatuhan terhadap PSAK dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Sebagaimana diatur dalam KDPPLK, salah satu tujuan KDPPLK adalah sebagai acuan bagi penyusun standar akuntansi keuangan (accounting standards setter) dalam melaksanakan tugasnya. Ketika suatu PSAK dikembangkan dari KDPPLK, maka seharusnya tidak akan ada pertentangan antara PSAK dengan sumber acuannya.

Manajemen adalah pihak yang diberi tugas untuk menyimpulkan telah terjadi pertentangan antara suatu PSAK dengan tujuan laporan keuangan. Ketika manajemen telah menyimpulkan hal tersebut, tidak serta merta manajemen atau penyusun laporan keuangan secara otomatis dapat menyimpang dari PSAK dalam penyusunan laporan keuangannya. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan jika kerangka regulasi yang berlaku mengijinkan penyimpangan tersebut atau minimal tidak melarangnya. Jika kerangka regulasi yang berlaku melarangnya, maka perusahaan tidak boleh menyimpang dari PSAK dan diharuskan untuk mengungkapnya dalam catatan atas laporan keuangan.

Selain harus memperhatikan kerangka regulasi yang berlaku, penyimpangan dari PSAK hanya dapat dilakukan jika penyimpangan yang sama juga dilakukan oleh seluruh perusahaan dalam industri yang sama. Dengan kata lain, penyimpangan dari PSAK tidak dapat dilakukan jika ada satu perusahaan lain dalam industri yang sama mematuhi suatu PSAK yang dianggap bertentangan dengan tujuan laporan keuangan.

Untuk memahami perlunya penyimpangan dari PSAK diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dapat dilihat dari beberapa faktor berikut

1) Pengertian konvergensi IFRS
Pengertian konvergensi IFRS yang digunakan merupakan awal untuk memahami apakah penyimpangan dari PSAK harus diatur dalam standar akuntansi keuangan. Pendapat yang memahami konvergensi IFRS adalah full adoption menyatakan Indonesia harus mengadopsi penuh seluruh ketentuan dalam IFRS, termasuk penyimpangan dari IFRSs sebagaimana yang diatur dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements paragraf 19-24. Pengertian konvergensi IFRS sebagai adopsi penuh sejalan dengan pengertian yang diinginkan oleh IASB. Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun.

Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption. Misalnya, ketika IAS 17 diadopsi menjadi PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa mengatur leasing tanah berbeda dengan IAS 17. Sistem kepengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS.

2) Kerangka regulasi
Adanya penyimpangan dari PSAK akan memberikan peluang kepada kerangka regulasi nasional untuk mengatur berbeda atau bertentangan dengan PSAK, dimana penyimpangan dari PSAK dapat dilakukan jika kerangka regulasi yang berlaku mengharuskan penyimpangan tersebut atau tidak melarangnya. Penyimpangan dari suatu PSAK juga merupakan justifikasi bahwa PSAK tidak sempurna. Hal ini memberikan peluang atau tidak membelenggu penyusun laporan keuangan (dengan menyimpang dari PSAK) untuk mencapai tujuan penyusunan laporan keuangan yang seharusnya sebagaimana diatur dalam KDPPLK.

Namun, regulasi yang berlaku di Indonesia mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, terutama PSAK yang merupakan komponen utama dari standar akuntansi keuangan. Jika dalam PSAK diijinkan untuk menyimpang dari PSAK, maka hal ini akan membingungkan perusahaan yang diharuskan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kondisi ini akan kontradiksi atau bahkan kontraproduktif dengan penegakan regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan. Dilihat dari sudut pandang penyusunan suatu aturan, PSAK merupakan suatu aturan dan mungkinkah suatu aturan mengatur untuk menyimpang dari aturan tersebut. Dengan logika tersebut maka tidak mungkin suatu aturan mengatur hal yang bertentangan dengan aturan tersebut atau aturan lain yang masih merupakan satu kesatuan pengaturan.

Penyimpangan dari PSAK dikhawatirkan akan timbul moral hazard terkait dengan interpretasi atas kalimat “… kepatuhan terhadap ketentuan PSAK akan memberikan pemahaman yang salah yang bertentangan dengan tujuan laporan keuangan yang disusun dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan …” (lihat ED PSAK 1 paragraf 17). Dikhawatirkan penyusun laporan keuangan atau manajemen sering menyimpulkan telah terjadi pertentangan antara tujuan laporan keuangan dengan suatu PSAK, bukan suatu keadaan yang sangat jarang terjadi sebagaimana dimaksudkan dalam ED PSAK 1 (Revisi 2009).

3) KDPPLK versus PSAK
Tujuan penyimpangan dari PSAK untuk meningkatkan relevansi informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan dan hal ini sejalan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Hal ini menyiratkan bahwa tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK lebih unggul atau superior dibandingkan pengaturan yang ada dalam PSAK. Sehingga ketika ada pertentangan antar keduanya, maka tujuan laporan keuangan dalam KDDPLK harus mengalahkan PSAK. Namun, dalam KDDPLK disebutkan bahwa jika terjadi pertentangan antara kerangka dasar dengan PSAK, maka PSAK yang harus diunggulkan. Dengan analogi yang sama, kenapa ketika manajemen berkesimpulan bahwa terjadi pertentangan antara PSAK dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK yang diunggulkan adalah KDPPLK, bukannya sebaliknya.

4) Persyaratan yang ketat
Persyaratan untuk menyimpang dari PSAK adalah ketat. Tidak mudah bagi suatu perusahaan untuk dapat menyimpang dari suatu ketentuan dalam PSAK. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan jika kerangka regulasi mensyaratkan atau minimal tidak melarang penyimpangan tersebut, dan hal tersebut dilakukan oleh seluruh perusahaan dalam industri yang sama tanpa terkecuali. Kedua syarat tersebut tidak mudah untuk dipenuhi.

Dalam kondisi industri yang bersifat monopoli atau oligopoli hal ini akan mudah dilakukan. Bahkan, dalam industri dengan tingkat kompetisi tinggi umumnya akan mudah mencapai konsesus antar perusahaan ketika mereka menghadapi “musuh bersama”. Tentunya kita tidak menginginkan PSAK head to head dengan penyusun laporan keuangan dan regulator.

5) Kontekstualitas penerapan
Penyimpangan dari IFRS yang diatur dalam IFRS relevan dengan konteks IFRS yang berlaku dan diterapkan secara internasional, dan memberikan ruang yang memungkinkan setiap negara yang mengadopsi IFRS secara penuh untuk menyimpang dari IFRS dalam rangka untuk mengakomodasi national regulatory framework. PSAK mempunyai konteks yang berbeda dengan IFRS, dimana PSAK hanya berlaku di Indonesia. Ketika suatu IFRS diadopsi ke suatu PSAK maka IFRS tersebut sudah mengalami proses “pembenturan” dengan kerangka regulasi nasional sehingga hal ini menjamin tidak ada lagi pengaturan dalam PSAK yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Leasing tanah dan dual board system di atas merupakan contoh hasil pembenturan dimaksud.

6) Kebijakan negara lain
Sebagai perbandingan, Singapura dan Filipina telah mengadopsi adanya penyimpangan dari standar akuntansi keuangan yang berlaku di negara tersebut. Malaysia juga telah mengadopsi tentang penyimpangan tersebut, tetapi akan menerbitkan suatu panduan atau interpretasi untuk menjamin bahwa penyimpangan tersebut hanya dapat terjadi di keadaan yang jarang terjadi, bukan sesuatu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Sementara Australia tidak mengadopsinya.

Sabtu, 24 Oktober 2009

PEMBERITAHUAN: MATERI UTS KELAS REGULER SAKI

Materi UTS smt Ganjil tahun ajaran 2009/2010 kelas Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAKI) Akuntansi FE Trisakti adalah sebagai berikut:

1. PSAK No.1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)
2. PSAK 14: Persedian (Revisi 2007)
3. PSAK 13: Properti Investasi (Revisi 2007)
4. PSAK 15: Akuntansi untuk investasi dalam Perusahaan Assosiasi (Reformat 2007)
5. PSAK 16: aset Tetap (revisi 2007)
6. PSAK 48: Penurunan Nilai Aset
7. PSAK 57: Kewajiban di estimasi, kewajiban kontijensi, dan aset kontijensi.

Demikian, selamat ujian dan semoga sukses.
Sparta, Dosen SAKI

Minggu, 11 Oktober 2009

GEMPA PADANG DAN PARIAMAN - CERITA DIBALIK ITU

Oleh: Sparta

Subhannallah.... ALLAH Maha Tahu dan berbuat yang terbaik buat umatNYA. Saat musibah datang kita tidak tahu hikmah dibalik itu. Hikmah tersebut akan terasa setelah kejadian berlalu. Maha tahu Allah dari segalanya. Gempa yang tiba-tiba datang di Sumatera Barat khususnya Padang dan Pariaman, telah menyentakkan lamunan kita, Bahwa kita adalah makluk yang sangat lemah. Setiap bencana besar datang, manusia tidak dapat berbuat apa-apa untuk menghalanginya. Kum Fayakum. Saat kejadian gempa, Rabu tanggal 30 September 2009, saya sedang berada di rumah di Jakarta...Berita Gempa baru saya ketahui setelah magrib. Bulu roma saya langsung berdiri. Ngeri. Cemas, Kuatir was-was, semua berkecamuk jadi satu. pikiran menjadi gundah....Dada terasa sesak. Pikiran menarwang jauh...di awan. Maklum, saya putra berdarah Minang. Bapak Ibu tinggal di Pariaman, 5 kilo dari pusat kota Pariaman. Adik-adik saya, dua orang tinggal di Pariaman di dua rumah yang berseberanagn jalan. Keponakan saya di Pariaman dari dua adik saya ini masih kecil. Tidak punya daya mereka untuk menyelematkan diri. Dua adik kandung saya yang lain berada di Kota Padang. Masing-maing tinggal berjauhan, kria-kira 10 km-an. Dua tempat yang kena musibah bencana dasyat adalah tempat saudara kandung dan orang tua saya berada. Bencana gempa ini tentu saja sangat menyesakkan dada saya, karena lebaran tahun ini saya berhalangan menemui mereka untuk bersirahturahmi......

Sejak gempa saya ketahui, dua jam setelah kejadian (pukul 17..wib), saya berusaha menghubungi orang tua dan saudara saya di Padang dan Pariaaman. Tapi sia-saia. Semua telepon mulai Telpon rumah, GSM semua jenis operator, Esia, dan flexi tidak bisa nyambung, selalu nada sibuk. Berita di TV saat itu juga hanya menggambarkan rekaman kejadian di provinsi lain, bukan di Sumbar. Hal ini karena stasiun TV pun tidak dapat berhubungan dengan kru mereka di Padang. berkali-kali saya hubungi terus telpon2 tersebut, tapi tetap sia-sia. Tidak terbayang oleh saya bagaimana panik dan senyap di kedua kota itu. semua listrik mati, gelap gulita. satu-satunya penerangan hanyalah api yang berasal dari rumah dan gedung yang terbakar. kondisi ini mirip dalam film perang, yang menggambarkan kondisi kota yang barusan di bom dengan kekuatan dasyat. pikiran saya terus melayang. Ada sedikit gundah pikiran saya kenapa saya tidak pulang saja di hari lebaran kemaren, meskipun keluarga saya berhalangan, namun minimal saya sendiri yang pulang. Namun kondisi ini bak makan buah simalakama. ketidak pulangan saya tentu saja bukan disengaja, tetapi menemani istri yang lagi di rawat. Alhamdullilah saat saya menulis ini, kondisinya mulai membaik. sampai tengah malam saya terus menghubungi, mencoba menghubungi, menghubungi lagi melalui media telp, namun tetap gagal. Karena kelelahan pikiran dan raga, tengah malam saya tertidur. besok paginya, sehabis shalat subuh dan berdoa, saya mencoba menghubungi lagi keluarga di Pariaman, namun tetap gagal.....debaran jantung saya semakin kencang dan tidak teratur. Saakan-akan jiwa akan lepas dari raga. jadilah pada saat mengajar di pagi harinya, pikiran saya tidak konsentrasi lagi....... berkali-kali siang itu saya hubungi lagi...lagi-lagi tidak dapat dihubungi. Kota Padang dan Pariaman seperti kota yang berada di negara antah barantah. Sulit di jangkau...

Pulang ke rumah setelah seharian berada diluar rumah, badan saya menjadi sangat lelah sekali. Badan ini seperti gemetar. Sampai malam saya terus menelpon orang tua dan saudara kandung dan sepupu... baru jam 10 malam saya ditelpon oleh adik saya memberitakan bahwa keluarga yang di Pariaman dalam keadaan selamat, namun bangunan rumah di bagian belakang, dindingnya roboh. Bangunan Paviliun belakang mengalami retak-retak karena bangunan ini sudah cukup lama kalau tidak salah dibangun pada saat saya SD kelas enam. Dinding pagar samping sebelah kanan dari depan setinggi 2 meter dengan panjang ke belakang kurang lebih 25 meter roboh dan hancur...Adik saya memberitahu bahwa adik kandung saya yang lain yang tinggal di Padang belum ada berita. Karena hubungan telepon terputus... kemungkinan semua telepon terputus....

Berita di TV tentang bencana gempa mulai menunjukkan realitas. Banyaknya rumah dan gedung-gedung yang roboh.. membuat panik orang padang yang melihatnya dari rantau. tetapi saya nyakin sebagian besar orang minang lebih benyak menyerahkan nasibnya kepada penciptanya. Dari Allah dan kembali ke Allah. Datang ke dunia tidak membawa apa-apa dan kembali ke haribaan pencipta juga tidak membawa apa-apa kecuali amal dan ibadah. kenapa kita harus kuatir untuk pulang? Apabila selama di rantau kita selalu mengirim hasil jerih payah di rantau untuk bekal pulang kekampung halaman, pastilah kita akan cepat2 pulang bilang kiriman kita ke kampung halaman telah banyak. bagaimanapun kehidupan di kampung halaman lebih nyaman untuk dinikmati di hari tua untuk melepas lelah setelah puluhan tahun merantau. lebih nyaman memang kehidupan di kampung halaman di masa tua dibandingkan dengan kehidupan di rantau dimasa tau. Kita tentu sering melihat kenyataan, banyaknya orang tua yang sudah pensiun pengen pulang ke kampung halaman dengan bekal yang cukup meeka kumpulkan selama di rantau. Mereka ini pengen segera pulang. tapi bagi orang tua di rantau yang tidk pernah mengirmkan hasil rantaunya ke kampung, tentulah takut untuk pulang kerana bekal tidak ada dan tidak mencukupi........Ya Allah semoga kita tetap dijadikan umatNYA yang selalu ingat kampung halaman dan selalu mengirm hasil dari rantau.....

Berita tentang keluarga saya dan istri dari Padang baru seutuhnya kami terima empat hari setelah gempa terjadi. banyak cerita yang kami dapatkan tentang peristiwa gempa di Padang. Kami mengucapkan syukur karena keluarga kami dalam keadaan selamat dan rumah yang ditempati oleh bebebrapa keluarga dekat kami sudah dipastikan ada retak2. Pagar rumah samping kanan rumah orang tua saya di pariaman roboh.. alhamdullillah rumahnya masih layak huni... ada beberapa gempa susulan setelah kejadiannya itu tetapi skalanya kecil....empat hari setelah gempa saya menerima SMS yang isinya kejadian gempa di Tasik, Padang dan Jambi dikaitkan dengan surat dan ayat dalam Al'qur'an. Subahanalllah masih ada orang yang mengingatkan kita semua yang berusaha mencari ada apa dibalika itu. Saya begitu menerima SMSitu langsung membuka Al-qur'a dan encocokkan dengan berita kejadian gempa jam dan menit di koran Kompas. Waktun nya sesuai. Waktu saya cek di Tafsir Al-Qur'an... isinya adalah azab Alllah yang diberikan karena hambanya tidak mengikitu perintah dalam kitabNYA. Saya tercnung sejenak...lama saya berpikir... tak ada kata yang bisa saya ucapkan.... Sebagai manusia saya tidak dapat mampu memberikan komentar tentang hasil kaitannya tersebut. Sebaik-baik kejadian adalah kita selalu mengingat ada dibalik ini semua?.. apakah ada peringatan dan ujian untuk meningkatkan keimanan umatNYA di sumbar, tasik dan jambi?... Wallauwallam.. saya sangat..sangat.sangat percaya Allah telah mengatur semua yang terbaik buat hambaNYA....KUMFAYAKUM...semua yang terjadi tidak ada satupun manuasia yang mampu menafsirkan dengan tapat.. Tadi pagi (11Okber 2009) saya mendengar ceramah AA Gym.... dalam salah satu ayat di Al-qur'an Allah telah berfirman..bila Manusia telah berpaling darinya..tunggulah keputusan Alllah.... Nauzubillahbinzalid............