Oleh
Sparta
Bentuk kedua dari bagi hasil yaitu musyarakah. Musyarakah atau kerjasama merupakan cara pembiayaan terbaik yang dimiliki bank-bank Islam. Musyarakah adalah akad kerjsama antara bank dan nasabah, masing-masing pihak mempunyai modal untuk dicampur dalam suatu usaha. Partisipasi modal kedua pihak digunakan sebagai dasar bagi hasil dalam keuntungan maupun dalam kerugian. Pihak bank menyerahkan dana kepada nasabah dan sekaligus manajemennya. Musyarakah bisa digunakan untuk tujuan pembiayaan jangka pendek atau jangka panjang. Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra (bank dan nasabah) ditentukan sesui dengan akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Bila musyarakah bersifat menurun, maka bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra dalam artian mitra melunasi modal bank secara bertahap sampai dengan akhir akad semua modal bank telah dilunasi nasabah, sehingga usaha bersama tersebut menjadi milik nasabah. Laba hasil kerjasama ini (musyarakah) dibagi diantara bank dan nasabah berdasarkan proporsional modal disetor atau sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Apabila terjadi rugi, maka kerugian ini dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak. Dalam praktek perbankan syariah di Indonesia, penyaluran dananya lebih banyak menggunakan akad musyarakah, dimana apabila terjadi kerugian, bank tidak mendapatkan bagi hasil dan jumlah modal disetornya tidak mengalami pengurangan akaibat adanya kerugian. Contoh produk perbankan dari penyaluran dana dengan akad musyarakah adalah Kredit Produktif musyarakah..
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi dan akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi dan akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 09 April 2009
PENYALURAN DANA DENGAN AKAD MUDHARABAH DALAM EKONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Mudharabah merupakan akad atau kontrak yang melibatkan antara dua kelompok yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor. Dalam sistem perbankan Islam, posisi mudharib bertindak sebagai nasabah atau debitur bank Islam untuk meminta kredit usaha berdasarkan kontrak mudharabah. Mudharib menerima dana dari bank, kemudian membelanjakannya dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sistem bagi hasil akan diterapkan dalam pembagian keuntungan ini. Apabila usaha mudharib mengalami kerugian maka kerugian ini akan ditanggung semua oleh bank sebagai pemilik dana. Pemberian kredit melalui kontrak mudharabah pada umumnya digunakan untuk perdagangan jangka pendek atau pembiayaan modal kerja. Kerugian usaha yang disebabkan oleh mudharib (nasabah) ditanggung sendiri oleh mudharib. Contoh produk perbankan Islam dengan kontrak mudharabah yaitu kredit produktif mudharabah. Dalam perbankan konvensional, pemberian kredit/pembiayaan kepada nasabah dilakukan dengan perjanjian kredit yang berdasarkan bunga. Pihak nasabah wajib mengembalikan pokok kredit ditambah dengan bunga. Tingkat suku bunga ditentukan oleh bank, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa kesepakatan dengan pihak nasabah atau debitur.
Sparta
Mudharabah merupakan akad atau kontrak yang melibatkan antara dua kelompok yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor. Dalam sistem perbankan Islam, posisi mudharib bertindak sebagai nasabah atau debitur bank Islam untuk meminta kredit usaha berdasarkan kontrak mudharabah. Mudharib menerima dana dari bank, kemudian membelanjakannya dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sistem bagi hasil akan diterapkan dalam pembagian keuntungan ini. Apabila usaha mudharib mengalami kerugian maka kerugian ini akan ditanggung semua oleh bank sebagai pemilik dana. Pemberian kredit melalui kontrak mudharabah pada umumnya digunakan untuk perdagangan jangka pendek atau pembiayaan modal kerja. Kerugian usaha yang disebabkan oleh mudharib (nasabah) ditanggung sendiri oleh mudharib. Contoh produk perbankan Islam dengan kontrak mudharabah yaitu kredit produktif mudharabah. Dalam perbankan konvensional, pemberian kredit/pembiayaan kepada nasabah dilakukan dengan perjanjian kredit yang berdasarkan bunga. Pihak nasabah wajib mengembalikan pokok kredit ditambah dengan bunga. Tingkat suku bunga ditentukan oleh bank, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa kesepakatan dengan pihak nasabah atau debitur.
PENGHIMPUNAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL DALAM EONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Dalam penghimpunan dana, perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah dalam penghimpunan dana adalah melalui akad mudharabah. Dalam prakteknya, akad mudharabah digunakan oleh perbankan syariah pada produk tabungan dan deposito.
Tergantung jenis dan sistem tabungannya, disamping akad wadiah al dhamanah digunakan dalam produk tabungan, akad mudharabah dapat juga diterapkan pada jenis produk penghimpunan dana ini. Dilihat dari sisi persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana, akad mudaharabah dibagi dua yaitu mudharabah mukayadah dan mudaharabah mutlakah. Dalam akad mudharabah mukayadah, pemilik dana menentukan syarat-syarat tertentu dalam penyaluran dananya. Dalam akad mudharabah mutlakah, pemilik dana tidak menentukan syarat-syarat kepada mudharib dalam penyaluran dananya. Artinya Bank bebas menyalurkan dananya.
Bank dianggap sebagai pihak profesional oleh nasabah untuk diberikan kepercayaan dalam pengelolaan dananya dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya bank konvensional. Nasabah tabungan akan memperoleh nisbah (atau bagi hasil) berkisar 55-56 persen dari hasil investasi yang dilakukan bank. Namun apabila rugi maka pemilik dana tidak mendapatkan pembagian hasil. Hal ini berlaku juga pada produk deposito. Akad mudharabah ini diterapkan juga pada penyaluran dana atau pemberian kredit kepada nasabah bank.
Sparta
Dalam penghimpunan dana, perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah dalam penghimpunan dana adalah melalui akad mudharabah. Dalam prakteknya, akad mudharabah digunakan oleh perbankan syariah pada produk tabungan dan deposito.
Tergantung jenis dan sistem tabungannya, disamping akad wadiah al dhamanah digunakan dalam produk tabungan, akad mudharabah dapat juga diterapkan pada jenis produk penghimpunan dana ini. Dilihat dari sisi persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana, akad mudaharabah dibagi dua yaitu mudharabah mukayadah dan mudaharabah mutlakah. Dalam akad mudharabah mukayadah, pemilik dana menentukan syarat-syarat tertentu dalam penyaluran dananya. Dalam akad mudharabah mutlakah, pemilik dana tidak menentukan syarat-syarat kepada mudharib dalam penyaluran dananya. Artinya Bank bebas menyalurkan dananya.
Bank dianggap sebagai pihak profesional oleh nasabah untuk diberikan kepercayaan dalam pengelolaan dananya dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya bank konvensional. Nasabah tabungan akan memperoleh nisbah (atau bagi hasil) berkisar 55-56 persen dari hasil investasi yang dilakukan bank. Namun apabila rugi maka pemilik dana tidak mendapatkan pembagian hasil. Hal ini berlaku juga pada produk deposito. Akad mudharabah ini diterapkan juga pada penyaluran dana atau pemberian kredit kepada nasabah bank.
PENGHIMPUNAN DANA DENGAN PRINSIP TITIPAN DALAM EKONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Dana yang diterima dari masyarakat oleh perbankan syariah dianggap sebagai barang titipan (wadiah). Dengan prinsip ini, perbankan syariah terhindari dari praktek bunga dalam penghimpunan dana masyarakat. Wadiah merupakan titipan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Wadiah terdiri dari dua jenis yaitu wadiah yad al amanah dan wadiah yad ad dhamanah. Wadiah yad al amanah merupakan titipan murni dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan wajib menjaga barangnya, tidak boleh menggunakannya, saat dikembalikan barangnya harus dalam keadaan utuh, dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang. Sebagai imbalannya, pihak pemilik barang titipan dapat dikenakan biaya titipan oleh penerima titipan. Contoh aplikasi perbankan adalah titipan barang jaminan kredit, dan safe deposit..
Jenis kedua dari wadiah adalah wadiah yad dhamanah. Wadiah yad dhamanah merupakan titipan dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan diijinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang titipan tersebut, bertanggung jawab terhadap kerusakan titipan, semua keuntungan dari pemanfaatan titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan, kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya. Akad ini diaplikasian dalam produk perbankan syariah berupa giro dan tabungan, serta titipan dalam valuta asing. Dalam prakteknya, izin penggunaan manfaat dari barang titipan tersebut dapat terikat atau tidak terikat. Terikat maksudnya pihak penerima titipan dapat menggunakan titipan tersebut (dana giro dan tabungan) untuk hal tertentu saja sedangkan bila tidak terikat maksudnya adalah pihak penerima titipan bebas memanfaatkan titipan tersebut.
Sparta
Dana yang diterima dari masyarakat oleh perbankan syariah dianggap sebagai barang titipan (wadiah). Dengan prinsip ini, perbankan syariah terhindari dari praktek bunga dalam penghimpunan dana masyarakat. Wadiah merupakan titipan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Wadiah terdiri dari dua jenis yaitu wadiah yad al amanah dan wadiah yad ad dhamanah. Wadiah yad al amanah merupakan titipan murni dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan wajib menjaga barangnya, tidak boleh menggunakannya, saat dikembalikan barangnya harus dalam keadaan utuh, dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang. Sebagai imbalannya, pihak pemilik barang titipan dapat dikenakan biaya titipan oleh penerima titipan. Contoh aplikasi perbankan adalah titipan barang jaminan kredit, dan safe deposit..
Jenis kedua dari wadiah adalah wadiah yad dhamanah. Wadiah yad dhamanah merupakan titipan dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan diijinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang titipan tersebut, bertanggung jawab terhadap kerusakan titipan, semua keuntungan dari pemanfaatan titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan, kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya. Akad ini diaplikasian dalam produk perbankan syariah berupa giro dan tabungan, serta titipan dalam valuta asing. Dalam prakteknya, izin penggunaan manfaat dari barang titipan tersebut dapat terikat atau tidak terikat. Terikat maksudnya pihak penerima titipan dapat menggunakan titipan tersebut (dana giro dan tabungan) untuk hal tertentu saja sedangkan bila tidak terikat maksudnya adalah pihak penerima titipan bebas memanfaatkan titipan tersebut.
PERBEDAAN DAN KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH
Oleh: SPARTA
Dosen tetap STIE- Indonesia Banking School,
Jl. Kemang Raya No.35 Kemang Kebayoran Jakarta Selatan
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE-UNTAR, edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Perbedaan praktek perbankan syariah dengan praktek perbankan konvensional serta keunggulannya dapat dijelaskan dalam tulisan ini sebagai informasi bagi pembaca yang belum mengenal perbankan syariah. Perbedaan pertama terletak pada akad yang mendasari setiap transaksi yang terjadi. Pada perbankan syariah, akad didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Semua transaksi yang terjadi di bank syariah harus mengikuti kaedah-kaedah dalam akad tersebut. Dalam perbankan konvensional, perjanjian yang dibuat dalam setiap transaksi tidak berdasarkan syariah Islam. Hal ini disebabkan dalam perbankan konvensional mengenakan imbalan bentuk bunga dalam produk tabungan, giro, deposito dan pinjamannya. Perbedaan ini menjadi keunggulan bagi perbankan Syariah. Kelompok masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai syariah Islam dan bebas dari praktek riba dalam bisnis, maka mereka lebih berminat untuk menanamkan dananya di Perbankan Syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hasil penelitian Saharah dan Hidayah (2008) menunjukkan indikasi adanya peralihan dana dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Perbedaan kedua, dilihat dari sisi sistem imbalan. Dalam perbankan konvensional memandang uang sebagai komoditi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana atau uang tersebut diakui sebagai biaya bunga. Sehingga apabila dana ini dijual maka bunga yang diperoleh harus di atas biaya bunga atau perbedaannya disebut dengan spread. Bila spread-nya negatif, bank akan rugi begitu sebaliknya. Dalam sistem imbalan ini, perbankan konvensional menerima hasil dari dana yang dijualnya tidak berdasarkan pada kinerja usaha si peminjam. Dalam perbankan syariah, imbalan didasarkan kepada profit sharing sebagaimana dijelaskan bagian sebelumnya. Dalam konteks bank syariah, pengungkapan informasi kinerja yang komprehensif termasuk informasi yang memungkinkan nasabah menilai keuntungan dan resiko menabung di bank syariah sangatlah penting mengingat pembagian keuntungan nasabah Bank syariah bukan atas dasar bunga melainkan atas pembagian hasil investasi (Yahya, dkk; 2008). Transparasi dalam pembagian keuntungan merupakan keunggulan lain dari perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaan ketiga, dalam perbankan konvensional dana, dari masyarakat disalurkan oleh bank ke berbagai pembiayaan atau investasi tanpa diketahui oleh si penabung apakah digunakan untuk pembiayaan bisnis yang halal atau haram. Dalam perbankan syariah, dana yang dihimpun dari masyarakat akan disalurkan keberbagai pembiayaan atau investasi yang halal. Penyaluran dana ini diketahui oleh nasabah bank tersebut. Kejelasan penyaluran dana nasabah untuk tujuan yang halal dan tidak spekulatif telah memberikan keunggulan tersendiri perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaaan keempat, nilai rupiah bunga yang akan dibayar atau akan diterima perbankan konvensional dapat dipastikan nilainya dimuka (awal periode), sedangkan di perbankan syariah nilai rupiah imbal hasil tidak ditentukan dimuka tetapi ditentukan satu bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena adanya prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah, dimana hasilnya dapat ditentukan diakhir periode setelah dilakukan perhitungan hasil. Dengan kepastian hasil dimuka dalam perbankan konvensional telah membuka praktek spekulatif bagi nasabah dan debitur perbankan konvesnional. Tindakan spekulatif ini dapat dihindari dalam perbankan syariah karena hasilnya tidak ditentukan dimuka tetapi diakhir periode setelah mengetahui hasil yang sesungguhnya dari pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut.
Perbedaan kelima, dalam hal struktur organisasi bank sesuai ketentuan Bank Indonesia, bank syariah diharuskan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah dana pihak ketiga di perbankan syariah sampai dengan tahun 2006 (Bank Indonesia, 2006) telah membuktikan adanya kepercayaan masyarakat dan keunggulan sistem perbankan syariah. Beik (2006) menyatakan diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah. Berdasarkan hal tersebut, bank syariah harus dapat meyakinkan para nasabah bahwa pelaksanaan operasional bank syariah telah dijalankan sesuai dengan syariah (Yahya, dkk.2008). Salah satu sumber untuk meraih kepercayaan publik atau nasabah adalah dengan memberikan atau menyampaikan informasi kepada publik bahwa bank syariah menjalankan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan utama dari perbankan syariah.
Dosen tetap STIE- Indonesia Banking School,
Jl. Kemang Raya No.35 Kemang Kebayoran Jakarta Selatan
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE-UNTAR, edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Perbedaan praktek perbankan syariah dengan praktek perbankan konvensional serta keunggulannya dapat dijelaskan dalam tulisan ini sebagai informasi bagi pembaca yang belum mengenal perbankan syariah. Perbedaan pertama terletak pada akad yang mendasari setiap transaksi yang terjadi. Pada perbankan syariah, akad didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Semua transaksi yang terjadi di bank syariah harus mengikuti kaedah-kaedah dalam akad tersebut. Dalam perbankan konvensional, perjanjian yang dibuat dalam setiap transaksi tidak berdasarkan syariah Islam. Hal ini disebabkan dalam perbankan konvensional mengenakan imbalan bentuk bunga dalam produk tabungan, giro, deposito dan pinjamannya. Perbedaan ini menjadi keunggulan bagi perbankan Syariah. Kelompok masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai syariah Islam dan bebas dari praktek riba dalam bisnis, maka mereka lebih berminat untuk menanamkan dananya di Perbankan Syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hasil penelitian Saharah dan Hidayah (2008) menunjukkan indikasi adanya peralihan dana dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Perbedaan kedua, dilihat dari sisi sistem imbalan. Dalam perbankan konvensional memandang uang sebagai komoditi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana atau uang tersebut diakui sebagai biaya bunga. Sehingga apabila dana ini dijual maka bunga yang diperoleh harus di atas biaya bunga atau perbedaannya disebut dengan spread. Bila spread-nya negatif, bank akan rugi begitu sebaliknya. Dalam sistem imbalan ini, perbankan konvensional menerima hasil dari dana yang dijualnya tidak berdasarkan pada kinerja usaha si peminjam. Dalam perbankan syariah, imbalan didasarkan kepada profit sharing sebagaimana dijelaskan bagian sebelumnya. Dalam konteks bank syariah, pengungkapan informasi kinerja yang komprehensif termasuk informasi yang memungkinkan nasabah menilai keuntungan dan resiko menabung di bank syariah sangatlah penting mengingat pembagian keuntungan nasabah Bank syariah bukan atas dasar bunga melainkan atas pembagian hasil investasi (Yahya, dkk; 2008). Transparasi dalam pembagian keuntungan merupakan keunggulan lain dari perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaan ketiga, dalam perbankan konvensional dana, dari masyarakat disalurkan oleh bank ke berbagai pembiayaan atau investasi tanpa diketahui oleh si penabung apakah digunakan untuk pembiayaan bisnis yang halal atau haram. Dalam perbankan syariah, dana yang dihimpun dari masyarakat akan disalurkan keberbagai pembiayaan atau investasi yang halal. Penyaluran dana ini diketahui oleh nasabah bank tersebut. Kejelasan penyaluran dana nasabah untuk tujuan yang halal dan tidak spekulatif telah memberikan keunggulan tersendiri perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaaan keempat, nilai rupiah bunga yang akan dibayar atau akan diterima perbankan konvensional dapat dipastikan nilainya dimuka (awal periode), sedangkan di perbankan syariah nilai rupiah imbal hasil tidak ditentukan dimuka tetapi ditentukan satu bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena adanya prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah, dimana hasilnya dapat ditentukan diakhir periode setelah dilakukan perhitungan hasil. Dengan kepastian hasil dimuka dalam perbankan konvensional telah membuka praktek spekulatif bagi nasabah dan debitur perbankan konvesnional. Tindakan spekulatif ini dapat dihindari dalam perbankan syariah karena hasilnya tidak ditentukan dimuka tetapi diakhir periode setelah mengetahui hasil yang sesungguhnya dari pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut.
Perbedaan kelima, dalam hal struktur organisasi bank sesuai ketentuan Bank Indonesia, bank syariah diharuskan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah dana pihak ketiga di perbankan syariah sampai dengan tahun 2006 (Bank Indonesia, 2006) telah membuktikan adanya kepercayaan masyarakat dan keunggulan sistem perbankan syariah. Beik (2006) menyatakan diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah. Berdasarkan hal tersebut, bank syariah harus dapat meyakinkan para nasabah bahwa pelaksanaan operasional bank syariah telah dijalankan sesuai dengan syariah (Yahya, dkk.2008). Salah satu sumber untuk meraih kepercayaan publik atau nasabah adalah dengan memberikan atau menyampaikan informasi kepada publik bahwa bank syariah menjalankan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan utama dari perbankan syariah.
Rabu, 08 April 2009
RIBA DAN BANK ISLAM
Oleh
Sparta,
Dosen Tetap STIE-Indonesia Banking School
Jl. Kemang Raya No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Terminologi riba berasal dari akar kata r-b-w, yang digunakan dalam al-Qur’an sebanyak dua puluh kali (Q.S.2:265,275,276,278; 3:130; 4:161; 13:17; 16:92; 17:24; 22:5; 23:50; 26:18; 30:39; 41:39; 69:10). Di dalam al-Qur’an terminologi riba dapat dipahami dalam delapan macam arti, yaitu pertumbuhan (growing) (lihat Q.S.2:275,276,278; 3:130; 4:161; 30:39), peningkatan (increasing) (lihat Q.S.22:5), bertambah (sweling) (lihat Q.S.2:276, 30:39), meningkat (rising) (lihat Q.S.13:17), menjadi besar (being big) (lihat Q.S.17:24; 26:18), dan besar (great) (lihat Q.S.16:92), dan juga digunakan dalam pengertian bukit kecil (hillock) (lihat Q.S.2:265, 23:50). Walaupun istilah riba tampak dalam beberapa makna, namun dapat diambil satu pengertian umum, yaitu meningkat (increase) baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya (Saeed, 1996). Para ulama lain, memberikan pengertian riba secara umum adalah tambahan dalam transaksi pinjam meminjam (sebagaimana di ungkapkan oleh Muhammad Ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam al-Qur’an, Badr ad-Dien al-Al-Ayni dalam kitab Umdatul Qari, dan Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsul (Wiyono, 2006). Dari pengertian umum yang terakhir ini dapat disimpulkan bahwa bunga bank tersebut adalah riba. Meskipun masih menimbulkan kontrovesi di Indonesia, namun penulis mengganggap bunga bank adalah riba.
Dalam al Qur’an, Allah SWT telah tegas-tegas melarang riba, dan memberikan gambaran kepada umat manusia bagaimana riba tersebut tidak menambah kebaikan disisi Allah, serta memberikan siksa bagi bangsa Yahudi yang gemar memakan riba, hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT dalam:
a. Surat Ali Imran:130, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan kebruntungan.”
b. Surat Al-Baqarah:278-270, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah dan RasullahNya akan memerangimu Jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu modalmu(pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya.”
c. Surat Al-Baqarah:275, Allah berfirman:” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
d. Surat Ar-Ruum:39, Allah berfirman:”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
e. Suarat An-Nisaa:160-161, Allah berfirman:”Maka disebabkan kedholiman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka(memaan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”
Di Indonesia, organisasi Islam semisal MUI telah memberikan fatwa bahwa bunga bank sebagai riba sehingga bunga bank haram hukumnya. Organisasi ini juga yang mempelopori berdirinya bank Islam pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pada awal-awal tahun 1990-an. Pembentukan bank Islam ini tentu saja dalam upaya menghilangkan riba dalam transaksi keuangan di perbankan dan dapat menghindari umat muslim di Indonesia dari praktek riba. Tak bisa dipungkiri, kinerja bank syariah ini mengalami kemajuan cukup pesat. Tahun 2005 perbankan syariah Indonesia mampu membukukan laba Rp.238,6 milyar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah). Kondisi ini memicu banyaknya bermunculan bank-bank syariah setelah krisis dan ditambah dukungan Bank Indonesia melalui penetapan dua sistem operasional perbankan di Indonesia yaitu bank konvensional dan bank syariah. Hingga tahun 2008 terdapat tiga lembaga bank syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 23 bank diantaranya Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, beberapa bank umum dari bank pembangunan daerah. Dalam waktu dekat beberapa bank umum juga akan membuka unit syariah seperti Bank Central Asia, HSBC Bank serta akan ada lembaga bank syariah baru yang berasal spin off unit syariah Bank Rakyat Indonesia. Kondisi ini menunjukkan indikasi adanya upaya untuk menangkap prospektif perbankan syariah yang bebas riba di Indonesia.
Sparta,
Dosen Tetap STIE-Indonesia Banking School
Jl. Kemang Raya No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Terminologi riba berasal dari akar kata r-b-w, yang digunakan dalam al-Qur’an sebanyak dua puluh kali (Q.S.2:265,275,276,278; 3:130; 4:161; 13:17; 16:92; 17:24; 22:5; 23:50; 26:18; 30:39; 41:39; 69:10). Di dalam al-Qur’an terminologi riba dapat dipahami dalam delapan macam arti, yaitu pertumbuhan (growing) (lihat Q.S.2:275,276,278; 3:130; 4:161; 30:39), peningkatan (increasing) (lihat Q.S.22:5), bertambah (sweling) (lihat Q.S.2:276, 30:39), meningkat (rising) (lihat Q.S.13:17), menjadi besar (being big) (lihat Q.S.17:24; 26:18), dan besar (great) (lihat Q.S.16:92), dan juga digunakan dalam pengertian bukit kecil (hillock) (lihat Q.S.2:265, 23:50). Walaupun istilah riba tampak dalam beberapa makna, namun dapat diambil satu pengertian umum, yaitu meningkat (increase) baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya (Saeed, 1996). Para ulama lain, memberikan pengertian riba secara umum adalah tambahan dalam transaksi pinjam meminjam (sebagaimana di ungkapkan oleh Muhammad Ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam al-Qur’an, Badr ad-Dien al-Al-Ayni dalam kitab Umdatul Qari, dan Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsul (Wiyono, 2006). Dari pengertian umum yang terakhir ini dapat disimpulkan bahwa bunga bank tersebut adalah riba. Meskipun masih menimbulkan kontrovesi di Indonesia, namun penulis mengganggap bunga bank adalah riba.
Dalam al Qur’an, Allah SWT telah tegas-tegas melarang riba, dan memberikan gambaran kepada umat manusia bagaimana riba tersebut tidak menambah kebaikan disisi Allah, serta memberikan siksa bagi bangsa Yahudi yang gemar memakan riba, hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT dalam:
a. Surat Ali Imran:130, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan kebruntungan.”
b. Surat Al-Baqarah:278-270, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah dan RasullahNya akan memerangimu Jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu modalmu(pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya.”
c. Surat Al-Baqarah:275, Allah berfirman:” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
d. Surat Ar-Ruum:39, Allah berfirman:”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
e. Suarat An-Nisaa:160-161, Allah berfirman:”Maka disebabkan kedholiman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka(memaan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”
Di Indonesia, organisasi Islam semisal MUI telah memberikan fatwa bahwa bunga bank sebagai riba sehingga bunga bank haram hukumnya. Organisasi ini juga yang mempelopori berdirinya bank Islam pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pada awal-awal tahun 1990-an. Pembentukan bank Islam ini tentu saja dalam upaya menghilangkan riba dalam transaksi keuangan di perbankan dan dapat menghindari umat muslim di Indonesia dari praktek riba. Tak bisa dipungkiri, kinerja bank syariah ini mengalami kemajuan cukup pesat. Tahun 2005 perbankan syariah Indonesia mampu membukukan laba Rp.238,6 milyar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah). Kondisi ini memicu banyaknya bermunculan bank-bank syariah setelah krisis dan ditambah dukungan Bank Indonesia melalui penetapan dua sistem operasional perbankan di Indonesia yaitu bank konvensional dan bank syariah. Hingga tahun 2008 terdapat tiga lembaga bank syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 23 bank diantaranya Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, beberapa bank umum dari bank pembangunan daerah. Dalam waktu dekat beberapa bank umum juga akan membuka unit syariah seperti Bank Central Asia, HSBC Bank serta akan ada lembaga bank syariah baru yang berasal spin off unit syariah Bank Rakyat Indonesia. Kondisi ini menunjukkan indikasi adanya upaya untuk menangkap prospektif perbankan syariah yang bebas riba di Indonesia.
Senin, 16 Maret 2009
Prospektif Ekonomi Islam
oleh Sparta
Pada hari ini, senin 16 maret 2009, saya mendapatkan email dari mantan pimpinan saya waktu di Bank BUMN dulu. Beliau menanyakan bagaimana prospektif ekonomi islam dimasa datang. Hal ini terkait dengan keinginan salah satu anaknya yang ingin mendalami ekonomi Islam setelah menyelesaikan pendidikan S1 nya. Berikut ini jawaban yang saya berikan secara sederhana mengenai prospektif ekonomi Islam di masa datang.
Assl mualaikum wr.br
Terima kasih Pak Endiarto atas tanggapan mengenai prospek ekonomi syariah. Krisis global yang terjadi pertengahan tahun 2008 sampai dengan sekarang telah memicu kejatuhan sistem kapitalis yang lebih berlandaskan pada mencari kekayaan sebanyak-banyak tanpa batas di dunia dan tanpa melihat pengorbanan orang lain. Islam telah mengajarkan bahwa berbisnis haruslah menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat. Harta yang kita miliki sesungguhnya dan sebagai bekal di kampung akhirat adalah harta yang kita berikan untuk kepentingan umat. Untuk kemaslahatan umat yang membutuhkan harta tersebut. Pencapaian harta di dunia tidaklah kekal. Harta yang kekal kita miliki adalah harta yang kita sumbangkan melalui jalan Allah swt dan harta kita ini akan bertambah terus meskipun kita tidak berada didunia fana ini lagi.
Kembali lagi ke sistem ekonomi kapitalis. Krisi global telah membuat dunia barat dan Amerika sadar bahwa sistem kapitalis tidak mampu memberikan kesejahteraan jangka panjang. Mereka saat ini mulai melirik sistem ekonomi islam. Mereka mengakui sistem ini lebih baik dibandingkan dengan sisten kapatilasi. Kinerja perusahaan-perusahaan dan bank yang berbisnis berlandaskan syari Islam lebih baik dibandingkan dengan perusahaan konvensional. Para deposan yang dirugikan oleh ulah spekulan yang menurunkan aset mereka mulai melirik bank islam. Mereka nyakin bahwa dana mereka tidak akan digunakan untuk pembiayaan spekulatif. Kita bisa lihat sekarang ini banyak bank-bank yang dimiliki oleh non muslim mulai menggunakan sistem perbankan syariah (Islam). Begitu juga industri lain seperti asuransi, hotel, investment bank dan sebagainya. Dari data bank indonesia, pertumbuhan perbankan syariah cukup prospektif sejak lima tahun terakhir.
Berdasarkan pertumbuhan indutri yang berbasis syariah cukup tinggi maka kebutuhan tenaga kerja yang menguasai ekonomi islam/perbankan islam dibutuhkan saat ini. Dengan demikian hal ini menjadi trend/ primadona bagi freshgraduate saat ini untuk lebih mendalami ilmu ekonomi Islam. Bila anak bapak berminat untuk mendalami ekonomi Islam tentulah ini tidak salah dan sudah tepat. Hal ini kalau dijalani dengan keinginan dari dalam si anak bukan ikut-ikutan, tentu akan memberikan hasil yang lebih baik. Lebih jelas kebutuhan tenaga yang menguasai ekonomi islam masih tetap tinggi di masa datang.
Saya rasa keinginan anak bapak untuk mendalami ekonomi Islam perlu didukung karena ilmunya telah membawa kepada kebajikan dunia dan akherat.. amien.. sekian dulu pak endi semoga berrkenan.. wassallam sparta
Pada hari ini, senin 16 maret 2009, saya mendapatkan email dari mantan pimpinan saya waktu di Bank BUMN dulu. Beliau menanyakan bagaimana prospektif ekonomi islam dimasa datang. Hal ini terkait dengan keinginan salah satu anaknya yang ingin mendalami ekonomi Islam setelah menyelesaikan pendidikan S1 nya. Berikut ini jawaban yang saya berikan secara sederhana mengenai prospektif ekonomi Islam di masa datang.
Assl mualaikum wr.br
Terima kasih Pak Endiarto atas tanggapan mengenai prospek ekonomi syariah. Krisis global yang terjadi pertengahan tahun 2008 sampai dengan sekarang telah memicu kejatuhan sistem kapitalis yang lebih berlandaskan pada mencari kekayaan sebanyak-banyak tanpa batas di dunia dan tanpa melihat pengorbanan orang lain. Islam telah mengajarkan bahwa berbisnis haruslah menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat. Harta yang kita miliki sesungguhnya dan sebagai bekal di kampung akhirat adalah harta yang kita berikan untuk kepentingan umat. Untuk kemaslahatan umat yang membutuhkan harta tersebut. Pencapaian harta di dunia tidaklah kekal. Harta yang kekal kita miliki adalah harta yang kita sumbangkan melalui jalan Allah swt dan harta kita ini akan bertambah terus meskipun kita tidak berada didunia fana ini lagi.
Kembali lagi ke sistem ekonomi kapitalis. Krisi global telah membuat dunia barat dan Amerika sadar bahwa sistem kapitalis tidak mampu memberikan kesejahteraan jangka panjang. Mereka saat ini mulai melirik sistem ekonomi islam. Mereka mengakui sistem ini lebih baik dibandingkan dengan sisten kapatilasi. Kinerja perusahaan-perusahaan dan bank yang berbisnis berlandaskan syari Islam lebih baik dibandingkan dengan perusahaan konvensional. Para deposan yang dirugikan oleh ulah spekulan yang menurunkan aset mereka mulai melirik bank islam. Mereka nyakin bahwa dana mereka tidak akan digunakan untuk pembiayaan spekulatif. Kita bisa lihat sekarang ini banyak bank-bank yang dimiliki oleh non muslim mulai menggunakan sistem perbankan syariah (Islam). Begitu juga industri lain seperti asuransi, hotel, investment bank dan sebagainya. Dari data bank indonesia, pertumbuhan perbankan syariah cukup prospektif sejak lima tahun terakhir.
Berdasarkan pertumbuhan indutri yang berbasis syariah cukup tinggi maka kebutuhan tenaga kerja yang menguasai ekonomi islam/perbankan islam dibutuhkan saat ini. Dengan demikian hal ini menjadi trend/ primadona bagi freshgraduate saat ini untuk lebih mendalami ilmu ekonomi Islam. Bila anak bapak berminat untuk mendalami ekonomi Islam tentulah ini tidak salah dan sudah tepat. Hal ini kalau dijalani dengan keinginan dari dalam si anak bukan ikut-ikutan, tentu akan memberikan hasil yang lebih baik. Lebih jelas kebutuhan tenaga yang menguasai ekonomi islam masih tetap tinggi di masa datang.
Saya rasa keinginan anak bapak untuk mendalami ekonomi Islam perlu didukung karena ilmunya telah membawa kepada kebajikan dunia dan akherat.. amien.. sekian dulu pak endi semoga berrkenan.. wassallam sparta
Rabu, 11 Maret 2009
Brosur Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah yang tidak Syari
oleh Sparta
Bagi teman-teman akuntan yang muslim dan simpatisan akuntan, saya mau ajak diskusi mengenai cara panitia ujian Sertifikasi Akunatansi Syariah dari IAI (ikatan AKuntansi Indonesia) dalam memasarkan produknya. Saya mendapatkan brosur Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah. Karena standar ini berdasarkan syariah, persepsi saya adalah standar ini juga mempedomani semua aktivitasnya berdasarkan al-qur'an dan hadis. Namun persepsi saya ini salah rupanya. Karena brosur tersebut tidak mencerminkan ketentuan syariah ISlam. Hal ini dapat dilihat photo yang dipajang dalam brosur ini adalah wanita karir tanpa penutup aurat (Jilbab). Maaf apakah panaitia SAS tidak tahu bagaimana memmasarkan produk syaraiah dengan baik? atau ada maksud positf dibalik itu yang tidak ada latar belakang lain. saya rasa pencantuman photo wanita kariier dengan baju bukan agamis seperti jilbab kayaknya tidak relevansi dengan tujuan dari SAS itu. apakah dengan ujian SAS ini maka yang lulus ujian akan menjadi seperti yang diphoto itu penampilannya?. kayaknya kurang tepat deh... Mohon panitia memberikan penjelasan mengenai latar belakang dimuatnya photo wanita karier dengan kostum model barat (tidak agamis sesuai syarih ISlam). Menurut hemat saya kalau toh mau menampilkan gambar wanita karier, kenapa tidak menampilkan photo wanita muslim dengan kostum muslim (berpakain menutup aurat seperti Jilbab). Disamping itu, Islam tidak begitu menyukai exploitasi wanita meskipun dalam bentuk photo. Alangkan lebih baiknya menampilkan suasanan bisnis yang syari.
Mohon maaf sebelumnya kalau hal ini jadi kritikan saya. semoga panitia ujian SAS bisa lebih baik lagi dengan mendalami syariah Islam lebih baik terima kasih sebelumnya.
wassallam, sparta
Bagi teman-teman akuntan yang muslim dan simpatisan akuntan, saya mau ajak diskusi mengenai cara panitia ujian Sertifikasi Akunatansi Syariah dari IAI (ikatan AKuntansi Indonesia) dalam memasarkan produknya. Saya mendapatkan brosur Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah. Karena standar ini berdasarkan syariah, persepsi saya adalah standar ini juga mempedomani semua aktivitasnya berdasarkan al-qur'an dan hadis. Namun persepsi saya ini salah rupanya. Karena brosur tersebut tidak mencerminkan ketentuan syariah ISlam. Hal ini dapat dilihat photo yang dipajang dalam brosur ini adalah wanita karir tanpa penutup aurat (Jilbab). Maaf apakah panaitia SAS tidak tahu bagaimana memmasarkan produk syaraiah dengan baik? atau ada maksud positf dibalik itu yang tidak ada latar belakang lain. saya rasa pencantuman photo wanita kariier dengan baju bukan agamis seperti jilbab kayaknya tidak relevansi dengan tujuan dari SAS itu. apakah dengan ujian SAS ini maka yang lulus ujian akan menjadi seperti yang diphoto itu penampilannya?. kayaknya kurang tepat deh... Mohon panitia memberikan penjelasan mengenai latar belakang dimuatnya photo wanita karier dengan kostum model barat (tidak agamis sesuai syarih ISlam). Menurut hemat saya kalau toh mau menampilkan gambar wanita karier, kenapa tidak menampilkan photo wanita muslim dengan kostum muslim (berpakain menutup aurat seperti Jilbab). Disamping itu, Islam tidak begitu menyukai exploitasi wanita meskipun dalam bentuk photo. Alangkan lebih baiknya menampilkan suasanan bisnis yang syari.
Mohon maaf sebelumnya kalau hal ini jadi kritikan saya. semoga panitia ujian SAS bisa lebih baik lagi dengan mendalami syariah Islam lebih baik terima kasih sebelumnya.
wassallam, sparta
Minggu, 22 Februari 2009
Keuletan Urang Minang di Jogja
oleh Sparta
Sabtu 20 Pebruari 2009 saya bertolak ke Jogjakarta. Perjalanan kali ini terkait dengan tugas saya sebagai trainer (profesi sampingan dosen) untuk memberikan pelatihan besoknya Sabtu tanggal 21 Pebruari 2009. Saya mendapat tugas untuk membagi ilmu pengetahuan dan pengalaman saya selama ini. Sesuai jadual, saya seharusnya berangkat Jam 05.00 sore dengan pesawat Lio Air, namun terjadi delay sehingga baru mulai take off jam 17.45 setelah menunggu cukup lama. Untung saja saya tidak berangkat sabtu pagi, bila ini terjadi acara saya bisa berantakan, karena acara saya dimulai jam 08.00 pagi s/d jam 14.00.
Ada yang menarik dari perjalanan saya ini. Saya diundang untuk memberikan pelatihan bagi karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Jogja. Undangan ini datang dari Pengurus Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Jogja. Ketua Perbarindo, Pak Tedi (umur 35 tahunan) adalah seorang Minang yang lahir di Jogja. beliau memiliki BPR Dana Agung dengan aset yang cukup besar. BPR ini merupakan salah satu dari BPR Dana Agung Group yang dimiliki oleh Ayah beliau yang asli urang minang. Saya kagum pada beliau, dalam usia yang masih mudah telah mampu mengakumulasi dana di BPR yang ia pimpin dan miliki. Disamping bisnis BPR, ia mempunyai banyak jenis usaha lainnya di luar BPR. BPR Dana Agung Group cukup disegani di Jogja. Sejak awal Perbarindo di Ketuai oleh Ayahnya, kemudian digantikan oleh keponakan beliau. Setelah masa jabatan Ketua Perbarindo tahun 2008 habis, keponakan ayahnya diganti oleh anaknya (Pak tedi). Hal ini menunjukkan bukti bahwa Dana Agung Group ini cukup di segani di DI Jogja. Artinya bisnis bank mikro di Jogja juga dikuasai oleh urang Minang. diluar bisnis BPR, masih banyak jenis bisnis mikro lainnya yang dikuasi oleh urang minang. Dari bisnis Makanan sampai dengan bisnis perdagangan cendra mata juga banyak urang Minang yang terlibat. Tadinya saya tidak menyangka bahwa industri BPR di Jogja ada urang minang yang terlibat dan cukup disegani di komunitas bisnis ini.
Saya cukup banyak bercerita dengan stafnya Pak Tedy yaitu pak Kamra (urang minang juga) mengenai perjuangan keluarga ini sampai mencapai sukses sekarang. Dari cerita tersebut dapat saya simpulkan bahwa keuletan, semangat dan kegigihan dalam menjalani bisnis sangat diperlukan bagi pengusaha untuk mencapai sukses. Jadilah saya bertambah semangat memberikan pelatihan bagi tenaga SPI di lingkungan BPR Jogja ini. Saya bangga jadi urang minang. Sifat gigih, pantang menyerah, semangat, dan mempunyai jiwa wirausaha itulah yang saya kagumi dari urang minang ini, meskipun saya sendiri tidak ikut berbisnis, namun sifat ini saya terapkan dalam menjalani profesi saya sebagai dosen di Jakarta. Semangat itulah yang diperlukan bagi urang minang untuk tetap survive di rantau tanpa harus menengadahkan tangan. (sparta1609@yahoo.com)
Wassalan dari Sparta.
Sabtu 20 Pebruari 2009 saya bertolak ke Jogjakarta. Perjalanan kali ini terkait dengan tugas saya sebagai trainer (profesi sampingan dosen) untuk memberikan pelatihan besoknya Sabtu tanggal 21 Pebruari 2009. Saya mendapat tugas untuk membagi ilmu pengetahuan dan pengalaman saya selama ini. Sesuai jadual, saya seharusnya berangkat Jam 05.00 sore dengan pesawat Lio Air, namun terjadi delay sehingga baru mulai take off jam 17.45 setelah menunggu cukup lama. Untung saja saya tidak berangkat sabtu pagi, bila ini terjadi acara saya bisa berantakan, karena acara saya dimulai jam 08.00 pagi s/d jam 14.00.
Ada yang menarik dari perjalanan saya ini. Saya diundang untuk memberikan pelatihan bagi karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Jogja. Undangan ini datang dari Pengurus Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Jogja. Ketua Perbarindo, Pak Tedi (umur 35 tahunan) adalah seorang Minang yang lahir di Jogja. beliau memiliki BPR Dana Agung dengan aset yang cukup besar. BPR ini merupakan salah satu dari BPR Dana Agung Group yang dimiliki oleh Ayah beliau yang asli urang minang. Saya kagum pada beliau, dalam usia yang masih mudah telah mampu mengakumulasi dana di BPR yang ia pimpin dan miliki. Disamping bisnis BPR, ia mempunyai banyak jenis usaha lainnya di luar BPR. BPR Dana Agung Group cukup disegani di Jogja. Sejak awal Perbarindo di Ketuai oleh Ayahnya, kemudian digantikan oleh keponakan beliau. Setelah masa jabatan Ketua Perbarindo tahun 2008 habis, keponakan ayahnya diganti oleh anaknya (Pak tedi). Hal ini menunjukkan bukti bahwa Dana Agung Group ini cukup di segani di DI Jogja. Artinya bisnis bank mikro di Jogja juga dikuasai oleh urang Minang. diluar bisnis BPR, masih banyak jenis bisnis mikro lainnya yang dikuasi oleh urang minang. Dari bisnis Makanan sampai dengan bisnis perdagangan cendra mata juga banyak urang Minang yang terlibat. Tadinya saya tidak menyangka bahwa industri BPR di Jogja ada urang minang yang terlibat dan cukup disegani di komunitas bisnis ini.
Saya cukup banyak bercerita dengan stafnya Pak Tedy yaitu pak Kamra (urang minang juga) mengenai perjuangan keluarga ini sampai mencapai sukses sekarang. Dari cerita tersebut dapat saya simpulkan bahwa keuletan, semangat dan kegigihan dalam menjalani bisnis sangat diperlukan bagi pengusaha untuk mencapai sukses. Jadilah saya bertambah semangat memberikan pelatihan bagi tenaga SPI di lingkungan BPR Jogja ini. Saya bangga jadi urang minang. Sifat gigih, pantang menyerah, semangat, dan mempunyai jiwa wirausaha itulah yang saya kagumi dari urang minang ini, meskipun saya sendiri tidak ikut berbisnis, namun sifat ini saya terapkan dalam menjalani profesi saya sebagai dosen di Jakarta. Semangat itulah yang diperlukan bagi urang minang untuk tetap survive di rantau tanpa harus menengadahkan tangan. (sparta1609@yahoo.com)
Wassalan dari Sparta.
Rabu, 18 Februari 2009
hati-hati Memilih Bank Syariah
oleh Sparta
Perkembangan bank syariah saat ini cukup tinggi. Praktek perbankan syariah dilakukan oleh bank nasional baik sebagai entitas sendiri maupun bagian dari entitas bank konvesnional, dimana praktek bank syariah berada dalam satu divisi sendiri/unit. Seperti misalnya Danamon Syariah, BRI syariah, BNI syariah dan sebagainya. Sedangkan perbankan syariah yang berpraktek sebagai entitas terpisah seperti Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega. Sejatinya perbankan syariah haruslah berlandaskan syariah Islam dan dimiliki oleh orang Islam sendiri. Namun karena Perbankan Syariah di Indonesia adalah suatu sistem perbankan yang berbasis prinsip syariah maka hal ini tidaklah berlaku. Siapapun pemiliknya Bank nya dapat saja melakukan praktek perbankan syariah. Banyak Bank nasional yang dimiliki oleh nonmuslim dapat melakukan praktek perbankan syariah. Namun celakanya lagi, banyak manager bank syariah tersebut dan kadang penentu kebijakan praktek perbankan syariah adalah orang non muslim. Pertanyaannya bagaimana mereka menerapkan prinsip syariah sesuai syariat Islam dengan seutuhnya? padahal satu sisi mereka bukan muslim. Praktek syariah tidak hanya diterapkan sepotong saja misalnya aktivitas pengumpulan dana menggunakan prinsip syariah tetapi penyaluran dana syariah tersebut dilakukan tanpa melihat prinsip syariah sesuai Islam.
Berita di Koran tempo tanggal 16 Sepember 2009 dimuat tentang adanya Bank Nasional terkenal yang dimiliki mayoritas negara tetangga (non muslim) dan kebanyakan pegawai puncak bank tersebut berasal etnis tertentu dan non muslim, telah melakukan pengalihan dana syariah nasabah untuk menyimpan dana hasil transaksi produk derivatif. Produk derivatif adalah sarat dengan tindakan spekulatif dan judi. Ini sesuatu yang diharamkan dan dilarang keras dalam Islam. Tentu saja mereka tidak mempunyai pemahaman yang dalam dalam praktek perbankan syariah karena mereka bukan muslim. Bagi nasabah syariah dari bank ini merasa dirugikan dan protes. Bank Indonesia telah menegur bank ini.
Apa hikmah dari kejadian ini adalah bagi umat muslim yang ingin menjauhi riba dengan menabung di bank syariah hendaklah berhati-hati memilih perbankan syariah. Alangkah baiknya kalo menabung di perbankan syariah yang pemilik dan pegawainya adalah muslim. Hal ini untuk menghindari penggunaan dana nasabah untuk penyaluran yang tidak sesuai ketentuan Islam. Lagi-lagi umat Islam bisa dirugikan. Bayangkan, mereka mendapatkan dana murah (karena tidak ada bunga, hanya bagi hasil) dari nasabah muslim (sebagian besar nasabah pihak III bank syariah adalah umat muslim) kemudian menyakurkan ke produk perbankan konvensional yang masih memperhitungkan bunga. Mereka akan memperoleh keuntungan yang tinggi dengan spread bunga yang cukup tinggi.
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi umat muslim yang mempunyai dana tetapi tidak mau memakan riba. (sparta1609@yahoo.com)
Wassallam, Sparta Peb 2009
Perkembangan bank syariah saat ini cukup tinggi. Praktek perbankan syariah dilakukan oleh bank nasional baik sebagai entitas sendiri maupun bagian dari entitas bank konvesnional, dimana praktek bank syariah berada dalam satu divisi sendiri/unit. Seperti misalnya Danamon Syariah, BRI syariah, BNI syariah dan sebagainya. Sedangkan perbankan syariah yang berpraktek sebagai entitas terpisah seperti Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega. Sejatinya perbankan syariah haruslah berlandaskan syariah Islam dan dimiliki oleh orang Islam sendiri. Namun karena Perbankan Syariah di Indonesia adalah suatu sistem perbankan yang berbasis prinsip syariah maka hal ini tidaklah berlaku. Siapapun pemiliknya Bank nya dapat saja melakukan praktek perbankan syariah. Banyak Bank nasional yang dimiliki oleh nonmuslim dapat melakukan praktek perbankan syariah. Namun celakanya lagi, banyak manager bank syariah tersebut dan kadang penentu kebijakan praktek perbankan syariah adalah orang non muslim. Pertanyaannya bagaimana mereka menerapkan prinsip syariah sesuai syariat Islam dengan seutuhnya? padahal satu sisi mereka bukan muslim. Praktek syariah tidak hanya diterapkan sepotong saja misalnya aktivitas pengumpulan dana menggunakan prinsip syariah tetapi penyaluran dana syariah tersebut dilakukan tanpa melihat prinsip syariah sesuai Islam.
Berita di Koran tempo tanggal 16 Sepember 2009 dimuat tentang adanya Bank Nasional terkenal yang dimiliki mayoritas negara tetangga (non muslim) dan kebanyakan pegawai puncak bank tersebut berasal etnis tertentu dan non muslim, telah melakukan pengalihan dana syariah nasabah untuk menyimpan dana hasil transaksi produk derivatif. Produk derivatif adalah sarat dengan tindakan spekulatif dan judi. Ini sesuatu yang diharamkan dan dilarang keras dalam Islam. Tentu saja mereka tidak mempunyai pemahaman yang dalam dalam praktek perbankan syariah karena mereka bukan muslim. Bagi nasabah syariah dari bank ini merasa dirugikan dan protes. Bank Indonesia telah menegur bank ini.
Apa hikmah dari kejadian ini adalah bagi umat muslim yang ingin menjauhi riba dengan menabung di bank syariah hendaklah berhati-hati memilih perbankan syariah. Alangkah baiknya kalo menabung di perbankan syariah yang pemilik dan pegawainya adalah muslim. Hal ini untuk menghindari penggunaan dana nasabah untuk penyaluran yang tidak sesuai ketentuan Islam. Lagi-lagi umat Islam bisa dirugikan. Bayangkan, mereka mendapatkan dana murah (karena tidak ada bunga, hanya bagi hasil) dari nasabah muslim (sebagian besar nasabah pihak III bank syariah adalah umat muslim) kemudian menyakurkan ke produk perbankan konvensional yang masih memperhitungkan bunga. Mereka akan memperoleh keuntungan yang tinggi dengan spread bunga yang cukup tinggi.
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi umat muslim yang mempunyai dana tetapi tidak mau memakan riba. (sparta1609@yahoo.com)
Wassallam, Sparta Peb 2009
Minggu, 15 Februari 2009
SEJARAH KEMUNCULAN BANK ISLAM DI DUNIA
oleh: Sparta
Dosen Tetap STIE-Indonesia Banking School
Jl. Kemang Raya No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE UNTAR edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Berdasarkan sejarah perkembangan bank Islam, terdapat banyak faktor yang menyebabkan munculnya bank Islam (Saeed, 2003). Diantara faktor penting tersebut adalah faktor pertama dipicu oleh kelompok yang menganggap bunga sebagai riba. Abad ke sembilan belas, barat mulai mendirikan bank konvensional di negara-negara Islam. Keberadaan bank ini telah menimbulkan kelompok dari para ulama Islam yang menganggap bahwa bunga adalah riba. Gerakan kelompok yang tidak setuju dengan aktivitas bank konvensioanl ini dimulai di Mesir awal tahun 1930-an, gerakan ini dinamakan dengan Ikhwanul Muslimin. Menurut pandangan mereka, riba adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam al-Qur’an, sehingga diputuskan bahwa bunga bank adalah riba. Dibawah naungan sistem bunga, mereka menganggap bahwa bank konvensional telah menjadi pemicu kemiskinan umat Islam. Gerakan ini dikenal juga dengan istilah kelompok neo-revivalis. Gerakan ini telah meluas kenegara Islam lainnya seperti Pakistan dan Negara-negara Arab lainnya. Dibawah pemikiran neo-revivalis ini, teori tentang perbankan Islam telah berkembang seiring dengan mulai bertumbuhnya bank-bank Islam di negara Arab kaya minyak.
Faktor kedua dipicu oleh kekayaan Minyak di Negara-negara Teluk. Hasil minyak yang melimpah di negara-negara teluk seperti Arab Saudi, Kuwait, Uni emirat Arab (UEA), Qatar dan Bahrain menjadi faktor penting dalam pengembangan bank-bank Islam. Hampir semua bank Islam yang didirikan disekitar tahun 1970-an di Timur Tengah dibiayai oleh kekayaan minyak. Bank Islam Dubai, Departemen Keuangan Kuwait, Bank Islam Faisal di Bharain, Nigeria dan Senegal, Bank-bank Al-Baaraka Group Shaykh Saleh Kamil dan Dar Al-Mal al-Islami (DMI) pangeran Saudi Muhammad Faisal secara keseluruhan didirikan oleh hasil kekayaan minyak. Tentu saja tidak semua bank-bank Islam didirikan di dunia berasal dari kekayaan minyak. Contohnya Pendirian bank Islam di Malaysia pertengahan tahun 1940-an, Jam’iyat Islamiyah di India pada tahun 1969 (Khan, 1987), bank Mit Ghamr Mesir (1963-1967) dan bank Sosial Nasser (1971).
Faktor ketiga, timbul adanya interprestasi riba sebagaimana yang dilakukan di beberapa negara muslim. Hasil keputusan politik yang diambil oleh penegak hukum di negara-negara muslin beranggapan bahwa tanpa mendirikan bank Islam mungkin cita-cita untuk menghilangkan bunga dari sistem perbankan hanya akan tetap ada dalam tataran teori. Keputusan-keputusan politik tersebut (Saeed, 1996), yaitu: (i) larangan terhadap bunga sebagai bentuk kebijaksanaan hukum yang diambil oleh beberapa negara Islam; (2) keputusan untuk mendirikan Bank Islam Internasional; (iii) partisipasi pemerintah muslim dalam mendirikan bank Islam.
Di Indonesia, kemunculan perbankan Islam dimotori oleh Bank Muamalat Indonesia. Bank ini didirikan tahun 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim (http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah). Lahirnya BMI telah membawa angin segar bagi umat muslim untuk tetap berhubungan dengan bank tanpa takut terlibat dengan riba. Tujuh tahun setelah berdirinya BMI, pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Sehingga keberadaan bank Islam di Indonesia telah diatur dalam UU dengan menggunakan istilah Perbankan Syariah. (sparta1609@yahoo.com)
Wassallam, penulis Sparta (2009)
Dosen Tetap STIE-Indonesia Banking School
Jl. Kemang Raya No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE UNTAR edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Berdasarkan sejarah perkembangan bank Islam, terdapat banyak faktor yang menyebabkan munculnya bank Islam (Saeed, 2003). Diantara faktor penting tersebut adalah faktor pertama dipicu oleh kelompok yang menganggap bunga sebagai riba. Abad ke sembilan belas, barat mulai mendirikan bank konvensional di negara-negara Islam. Keberadaan bank ini telah menimbulkan kelompok dari para ulama Islam yang menganggap bahwa bunga adalah riba. Gerakan kelompok yang tidak setuju dengan aktivitas bank konvensioanl ini dimulai di Mesir awal tahun 1930-an, gerakan ini dinamakan dengan Ikhwanul Muslimin. Menurut pandangan mereka, riba adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam al-Qur’an, sehingga diputuskan bahwa bunga bank adalah riba. Dibawah naungan sistem bunga, mereka menganggap bahwa bank konvensional telah menjadi pemicu kemiskinan umat Islam. Gerakan ini dikenal juga dengan istilah kelompok neo-revivalis. Gerakan ini telah meluas kenegara Islam lainnya seperti Pakistan dan Negara-negara Arab lainnya. Dibawah pemikiran neo-revivalis ini, teori tentang perbankan Islam telah berkembang seiring dengan mulai bertumbuhnya bank-bank Islam di negara Arab kaya minyak.
Faktor kedua dipicu oleh kekayaan Minyak di Negara-negara Teluk. Hasil minyak yang melimpah di negara-negara teluk seperti Arab Saudi, Kuwait, Uni emirat Arab (UEA), Qatar dan Bahrain menjadi faktor penting dalam pengembangan bank-bank Islam. Hampir semua bank Islam yang didirikan disekitar tahun 1970-an di Timur Tengah dibiayai oleh kekayaan minyak. Bank Islam Dubai, Departemen Keuangan Kuwait, Bank Islam Faisal di Bharain, Nigeria dan Senegal, Bank-bank Al-Baaraka Group Shaykh Saleh Kamil dan Dar Al-Mal al-Islami (DMI) pangeran Saudi Muhammad Faisal secara keseluruhan didirikan oleh hasil kekayaan minyak. Tentu saja tidak semua bank-bank Islam didirikan di dunia berasal dari kekayaan minyak. Contohnya Pendirian bank Islam di Malaysia pertengahan tahun 1940-an, Jam’iyat Islamiyah di India pada tahun 1969 (Khan, 1987), bank Mit Ghamr Mesir (1963-1967) dan bank Sosial Nasser (1971).
Faktor ketiga, timbul adanya interprestasi riba sebagaimana yang dilakukan di beberapa negara muslim. Hasil keputusan politik yang diambil oleh penegak hukum di negara-negara muslin beranggapan bahwa tanpa mendirikan bank Islam mungkin cita-cita untuk menghilangkan bunga dari sistem perbankan hanya akan tetap ada dalam tataran teori. Keputusan-keputusan politik tersebut (Saeed, 1996), yaitu: (i) larangan terhadap bunga sebagai bentuk kebijaksanaan hukum yang diambil oleh beberapa negara Islam; (2) keputusan untuk mendirikan Bank Islam Internasional; (iii) partisipasi pemerintah muslim dalam mendirikan bank Islam.
Di Indonesia, kemunculan perbankan Islam dimotori oleh Bank Muamalat Indonesia. Bank ini didirikan tahun 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim (http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah). Lahirnya BMI telah membawa angin segar bagi umat muslim untuk tetap berhubungan dengan bank tanpa takut terlibat dengan riba. Tujuh tahun setelah berdirinya BMI, pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Sehingga keberadaan bank Islam di Indonesia telah diatur dalam UU dengan menggunakan istilah Perbankan Syariah. (sparta1609@yahoo.com)
Wassallam, penulis Sparta (2009)
Langganan:
Postingan (Atom)