Oleh
Sparta
Bentuk kedua dari bagi hasil yaitu musyarakah. Musyarakah atau kerjasama merupakan cara pembiayaan terbaik yang dimiliki bank-bank Islam. Musyarakah adalah akad kerjsama antara bank dan nasabah, masing-masing pihak mempunyai modal untuk dicampur dalam suatu usaha. Partisipasi modal kedua pihak digunakan sebagai dasar bagi hasil dalam keuntungan maupun dalam kerugian. Pihak bank menyerahkan dana kepada nasabah dan sekaligus manajemennya. Musyarakah bisa digunakan untuk tujuan pembiayaan jangka pendek atau jangka panjang. Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra (bank dan nasabah) ditentukan sesui dengan akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Bila musyarakah bersifat menurun, maka bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra dalam artian mitra melunasi modal bank secara bertahap sampai dengan akhir akad semua modal bank telah dilunasi nasabah, sehingga usaha bersama tersebut menjadi milik nasabah. Laba hasil kerjasama ini (musyarakah) dibagi diantara bank dan nasabah berdasarkan proporsional modal disetor atau sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Apabila terjadi rugi, maka kerugian ini dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak. Dalam praktek perbankan syariah di Indonesia, penyaluran dananya lebih banyak menggunakan akad musyarakah, dimana apabila terjadi kerugian, bank tidak mendapatkan bagi hasil dan jumlah modal disetornya tidak mengalami pengurangan akaibat adanya kerugian. Contoh produk perbankan dari penyaluran dana dengan akad musyarakah adalah Kredit Produktif musyarakah..
Kamis, 09 April 2009
PENYALURAN DANA DENGAN AKAD MUDHARABAH DALAM EKONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Mudharabah merupakan akad atau kontrak yang melibatkan antara dua kelompok yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor. Dalam sistem perbankan Islam, posisi mudharib bertindak sebagai nasabah atau debitur bank Islam untuk meminta kredit usaha berdasarkan kontrak mudharabah. Mudharib menerima dana dari bank, kemudian membelanjakannya dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sistem bagi hasil akan diterapkan dalam pembagian keuntungan ini. Apabila usaha mudharib mengalami kerugian maka kerugian ini akan ditanggung semua oleh bank sebagai pemilik dana. Pemberian kredit melalui kontrak mudharabah pada umumnya digunakan untuk perdagangan jangka pendek atau pembiayaan modal kerja. Kerugian usaha yang disebabkan oleh mudharib (nasabah) ditanggung sendiri oleh mudharib. Contoh produk perbankan Islam dengan kontrak mudharabah yaitu kredit produktif mudharabah. Dalam perbankan konvensional, pemberian kredit/pembiayaan kepada nasabah dilakukan dengan perjanjian kredit yang berdasarkan bunga. Pihak nasabah wajib mengembalikan pokok kredit ditambah dengan bunga. Tingkat suku bunga ditentukan oleh bank, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa kesepakatan dengan pihak nasabah atau debitur.
Sparta
Mudharabah merupakan akad atau kontrak yang melibatkan antara dua kelompok yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor. Dalam sistem perbankan Islam, posisi mudharib bertindak sebagai nasabah atau debitur bank Islam untuk meminta kredit usaha berdasarkan kontrak mudharabah. Mudharib menerima dana dari bank, kemudian membelanjakannya dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sistem bagi hasil akan diterapkan dalam pembagian keuntungan ini. Apabila usaha mudharib mengalami kerugian maka kerugian ini akan ditanggung semua oleh bank sebagai pemilik dana. Pemberian kredit melalui kontrak mudharabah pada umumnya digunakan untuk perdagangan jangka pendek atau pembiayaan modal kerja. Kerugian usaha yang disebabkan oleh mudharib (nasabah) ditanggung sendiri oleh mudharib. Contoh produk perbankan Islam dengan kontrak mudharabah yaitu kredit produktif mudharabah. Dalam perbankan konvensional, pemberian kredit/pembiayaan kepada nasabah dilakukan dengan perjanjian kredit yang berdasarkan bunga. Pihak nasabah wajib mengembalikan pokok kredit ditambah dengan bunga. Tingkat suku bunga ditentukan oleh bank, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa kesepakatan dengan pihak nasabah atau debitur.
PENGHIMPUNAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL DALAM EONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Dalam penghimpunan dana, perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah dalam penghimpunan dana adalah melalui akad mudharabah. Dalam prakteknya, akad mudharabah digunakan oleh perbankan syariah pada produk tabungan dan deposito.
Tergantung jenis dan sistem tabungannya, disamping akad wadiah al dhamanah digunakan dalam produk tabungan, akad mudharabah dapat juga diterapkan pada jenis produk penghimpunan dana ini. Dilihat dari sisi persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana, akad mudaharabah dibagi dua yaitu mudharabah mukayadah dan mudaharabah mutlakah. Dalam akad mudharabah mukayadah, pemilik dana menentukan syarat-syarat tertentu dalam penyaluran dananya. Dalam akad mudharabah mutlakah, pemilik dana tidak menentukan syarat-syarat kepada mudharib dalam penyaluran dananya. Artinya Bank bebas menyalurkan dananya.
Bank dianggap sebagai pihak profesional oleh nasabah untuk diberikan kepercayaan dalam pengelolaan dananya dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya bank konvensional. Nasabah tabungan akan memperoleh nisbah (atau bagi hasil) berkisar 55-56 persen dari hasil investasi yang dilakukan bank. Namun apabila rugi maka pemilik dana tidak mendapatkan pembagian hasil. Hal ini berlaku juga pada produk deposito. Akad mudharabah ini diterapkan juga pada penyaluran dana atau pemberian kredit kepada nasabah bank.
Sparta
Dalam penghimpunan dana, perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah dalam penghimpunan dana adalah melalui akad mudharabah. Dalam prakteknya, akad mudharabah digunakan oleh perbankan syariah pada produk tabungan dan deposito.
Tergantung jenis dan sistem tabungannya, disamping akad wadiah al dhamanah digunakan dalam produk tabungan, akad mudharabah dapat juga diterapkan pada jenis produk penghimpunan dana ini. Dilihat dari sisi persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana, akad mudaharabah dibagi dua yaitu mudharabah mukayadah dan mudaharabah mutlakah. Dalam akad mudharabah mukayadah, pemilik dana menentukan syarat-syarat tertentu dalam penyaluran dananya. Dalam akad mudharabah mutlakah, pemilik dana tidak menentukan syarat-syarat kepada mudharib dalam penyaluran dananya. Artinya Bank bebas menyalurkan dananya.
Bank dianggap sebagai pihak profesional oleh nasabah untuk diberikan kepercayaan dalam pengelolaan dananya dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya bank konvensional. Nasabah tabungan akan memperoleh nisbah (atau bagi hasil) berkisar 55-56 persen dari hasil investasi yang dilakukan bank. Namun apabila rugi maka pemilik dana tidak mendapatkan pembagian hasil. Hal ini berlaku juga pada produk deposito. Akad mudharabah ini diterapkan juga pada penyaluran dana atau pemberian kredit kepada nasabah bank.
PENGHIMPUNAN DANA DENGAN PRINSIP TITIPAN DALAM EKONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Dana yang diterima dari masyarakat oleh perbankan syariah dianggap sebagai barang titipan (wadiah). Dengan prinsip ini, perbankan syariah terhindari dari praktek bunga dalam penghimpunan dana masyarakat. Wadiah merupakan titipan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Wadiah terdiri dari dua jenis yaitu wadiah yad al amanah dan wadiah yad ad dhamanah. Wadiah yad al amanah merupakan titipan murni dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan wajib menjaga barangnya, tidak boleh menggunakannya, saat dikembalikan barangnya harus dalam keadaan utuh, dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang. Sebagai imbalannya, pihak pemilik barang titipan dapat dikenakan biaya titipan oleh penerima titipan. Contoh aplikasi perbankan adalah titipan barang jaminan kredit, dan safe deposit..
Jenis kedua dari wadiah adalah wadiah yad dhamanah. Wadiah yad dhamanah merupakan titipan dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan diijinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang titipan tersebut, bertanggung jawab terhadap kerusakan titipan, semua keuntungan dari pemanfaatan titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan, kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya. Akad ini diaplikasian dalam produk perbankan syariah berupa giro dan tabungan, serta titipan dalam valuta asing. Dalam prakteknya, izin penggunaan manfaat dari barang titipan tersebut dapat terikat atau tidak terikat. Terikat maksudnya pihak penerima titipan dapat menggunakan titipan tersebut (dana giro dan tabungan) untuk hal tertentu saja sedangkan bila tidak terikat maksudnya adalah pihak penerima titipan bebas memanfaatkan titipan tersebut.
Sparta
Dana yang diterima dari masyarakat oleh perbankan syariah dianggap sebagai barang titipan (wadiah). Dengan prinsip ini, perbankan syariah terhindari dari praktek bunga dalam penghimpunan dana masyarakat. Wadiah merupakan titipan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Wadiah terdiri dari dua jenis yaitu wadiah yad al amanah dan wadiah yad ad dhamanah. Wadiah yad al amanah merupakan titipan murni dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan wajib menjaga barangnya, tidak boleh menggunakannya, saat dikembalikan barangnya harus dalam keadaan utuh, dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang. Sebagai imbalannya, pihak pemilik barang titipan dapat dikenakan biaya titipan oleh penerima titipan. Contoh aplikasi perbankan adalah titipan barang jaminan kredit, dan safe deposit..
Jenis kedua dari wadiah adalah wadiah yad dhamanah. Wadiah yad dhamanah merupakan titipan dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan diijinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang titipan tersebut, bertanggung jawab terhadap kerusakan titipan, semua keuntungan dari pemanfaatan titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan, kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya. Akad ini diaplikasian dalam produk perbankan syariah berupa giro dan tabungan, serta titipan dalam valuta asing. Dalam prakteknya, izin penggunaan manfaat dari barang titipan tersebut dapat terikat atau tidak terikat. Terikat maksudnya pihak penerima titipan dapat menggunakan titipan tersebut (dana giro dan tabungan) untuk hal tertentu saja sedangkan bila tidak terikat maksudnya adalah pihak penerima titipan bebas memanfaatkan titipan tersebut.
PERBEDAAN DAN KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH
Oleh: SPARTA
Dosen tetap STIE- Indonesia Banking School,
Jl. Kemang Raya No.35 Kemang Kebayoran Jakarta Selatan
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE-UNTAR, edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Perbedaan praktek perbankan syariah dengan praktek perbankan konvensional serta keunggulannya dapat dijelaskan dalam tulisan ini sebagai informasi bagi pembaca yang belum mengenal perbankan syariah. Perbedaan pertama terletak pada akad yang mendasari setiap transaksi yang terjadi. Pada perbankan syariah, akad didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Semua transaksi yang terjadi di bank syariah harus mengikuti kaedah-kaedah dalam akad tersebut. Dalam perbankan konvensional, perjanjian yang dibuat dalam setiap transaksi tidak berdasarkan syariah Islam. Hal ini disebabkan dalam perbankan konvensional mengenakan imbalan bentuk bunga dalam produk tabungan, giro, deposito dan pinjamannya. Perbedaan ini menjadi keunggulan bagi perbankan Syariah. Kelompok masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai syariah Islam dan bebas dari praktek riba dalam bisnis, maka mereka lebih berminat untuk menanamkan dananya di Perbankan Syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hasil penelitian Saharah dan Hidayah (2008) menunjukkan indikasi adanya peralihan dana dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Perbedaan kedua, dilihat dari sisi sistem imbalan. Dalam perbankan konvensional memandang uang sebagai komoditi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana atau uang tersebut diakui sebagai biaya bunga. Sehingga apabila dana ini dijual maka bunga yang diperoleh harus di atas biaya bunga atau perbedaannya disebut dengan spread. Bila spread-nya negatif, bank akan rugi begitu sebaliknya. Dalam sistem imbalan ini, perbankan konvensional menerima hasil dari dana yang dijualnya tidak berdasarkan pada kinerja usaha si peminjam. Dalam perbankan syariah, imbalan didasarkan kepada profit sharing sebagaimana dijelaskan bagian sebelumnya. Dalam konteks bank syariah, pengungkapan informasi kinerja yang komprehensif termasuk informasi yang memungkinkan nasabah menilai keuntungan dan resiko menabung di bank syariah sangatlah penting mengingat pembagian keuntungan nasabah Bank syariah bukan atas dasar bunga melainkan atas pembagian hasil investasi (Yahya, dkk; 2008). Transparasi dalam pembagian keuntungan merupakan keunggulan lain dari perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaan ketiga, dalam perbankan konvensional dana, dari masyarakat disalurkan oleh bank ke berbagai pembiayaan atau investasi tanpa diketahui oleh si penabung apakah digunakan untuk pembiayaan bisnis yang halal atau haram. Dalam perbankan syariah, dana yang dihimpun dari masyarakat akan disalurkan keberbagai pembiayaan atau investasi yang halal. Penyaluran dana ini diketahui oleh nasabah bank tersebut. Kejelasan penyaluran dana nasabah untuk tujuan yang halal dan tidak spekulatif telah memberikan keunggulan tersendiri perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaaan keempat, nilai rupiah bunga yang akan dibayar atau akan diterima perbankan konvensional dapat dipastikan nilainya dimuka (awal periode), sedangkan di perbankan syariah nilai rupiah imbal hasil tidak ditentukan dimuka tetapi ditentukan satu bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena adanya prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah, dimana hasilnya dapat ditentukan diakhir periode setelah dilakukan perhitungan hasil. Dengan kepastian hasil dimuka dalam perbankan konvensional telah membuka praktek spekulatif bagi nasabah dan debitur perbankan konvesnional. Tindakan spekulatif ini dapat dihindari dalam perbankan syariah karena hasilnya tidak ditentukan dimuka tetapi diakhir periode setelah mengetahui hasil yang sesungguhnya dari pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut.
Perbedaan kelima, dalam hal struktur organisasi bank sesuai ketentuan Bank Indonesia, bank syariah diharuskan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah dana pihak ketiga di perbankan syariah sampai dengan tahun 2006 (Bank Indonesia, 2006) telah membuktikan adanya kepercayaan masyarakat dan keunggulan sistem perbankan syariah. Beik (2006) menyatakan diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah. Berdasarkan hal tersebut, bank syariah harus dapat meyakinkan para nasabah bahwa pelaksanaan operasional bank syariah telah dijalankan sesuai dengan syariah (Yahya, dkk.2008). Salah satu sumber untuk meraih kepercayaan publik atau nasabah adalah dengan memberikan atau menyampaikan informasi kepada publik bahwa bank syariah menjalankan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan utama dari perbankan syariah.
Dosen tetap STIE- Indonesia Banking School,
Jl. Kemang Raya No.35 Kemang Kebayoran Jakarta Selatan
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE-UNTAR, edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Perbedaan praktek perbankan syariah dengan praktek perbankan konvensional serta keunggulannya dapat dijelaskan dalam tulisan ini sebagai informasi bagi pembaca yang belum mengenal perbankan syariah. Perbedaan pertama terletak pada akad yang mendasari setiap transaksi yang terjadi. Pada perbankan syariah, akad didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Semua transaksi yang terjadi di bank syariah harus mengikuti kaedah-kaedah dalam akad tersebut. Dalam perbankan konvensional, perjanjian yang dibuat dalam setiap transaksi tidak berdasarkan syariah Islam. Hal ini disebabkan dalam perbankan konvensional mengenakan imbalan bentuk bunga dalam produk tabungan, giro, deposito dan pinjamannya. Perbedaan ini menjadi keunggulan bagi perbankan Syariah. Kelompok masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai syariah Islam dan bebas dari praktek riba dalam bisnis, maka mereka lebih berminat untuk menanamkan dananya di Perbankan Syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hasil penelitian Saharah dan Hidayah (2008) menunjukkan indikasi adanya peralihan dana dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Perbedaan kedua, dilihat dari sisi sistem imbalan. Dalam perbankan konvensional memandang uang sebagai komoditi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana atau uang tersebut diakui sebagai biaya bunga. Sehingga apabila dana ini dijual maka bunga yang diperoleh harus di atas biaya bunga atau perbedaannya disebut dengan spread. Bila spread-nya negatif, bank akan rugi begitu sebaliknya. Dalam sistem imbalan ini, perbankan konvensional menerima hasil dari dana yang dijualnya tidak berdasarkan pada kinerja usaha si peminjam. Dalam perbankan syariah, imbalan didasarkan kepada profit sharing sebagaimana dijelaskan bagian sebelumnya. Dalam konteks bank syariah, pengungkapan informasi kinerja yang komprehensif termasuk informasi yang memungkinkan nasabah menilai keuntungan dan resiko menabung di bank syariah sangatlah penting mengingat pembagian keuntungan nasabah Bank syariah bukan atas dasar bunga melainkan atas pembagian hasil investasi (Yahya, dkk; 2008). Transparasi dalam pembagian keuntungan merupakan keunggulan lain dari perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaan ketiga, dalam perbankan konvensional dana, dari masyarakat disalurkan oleh bank ke berbagai pembiayaan atau investasi tanpa diketahui oleh si penabung apakah digunakan untuk pembiayaan bisnis yang halal atau haram. Dalam perbankan syariah, dana yang dihimpun dari masyarakat akan disalurkan keberbagai pembiayaan atau investasi yang halal. Penyaluran dana ini diketahui oleh nasabah bank tersebut. Kejelasan penyaluran dana nasabah untuk tujuan yang halal dan tidak spekulatif telah memberikan keunggulan tersendiri perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaaan keempat, nilai rupiah bunga yang akan dibayar atau akan diterima perbankan konvensional dapat dipastikan nilainya dimuka (awal periode), sedangkan di perbankan syariah nilai rupiah imbal hasil tidak ditentukan dimuka tetapi ditentukan satu bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena adanya prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah, dimana hasilnya dapat ditentukan diakhir periode setelah dilakukan perhitungan hasil. Dengan kepastian hasil dimuka dalam perbankan konvensional telah membuka praktek spekulatif bagi nasabah dan debitur perbankan konvesnional. Tindakan spekulatif ini dapat dihindari dalam perbankan syariah karena hasilnya tidak ditentukan dimuka tetapi diakhir periode setelah mengetahui hasil yang sesungguhnya dari pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut.
Perbedaan kelima, dalam hal struktur organisasi bank sesuai ketentuan Bank Indonesia, bank syariah diharuskan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah dana pihak ketiga di perbankan syariah sampai dengan tahun 2006 (Bank Indonesia, 2006) telah membuktikan adanya kepercayaan masyarakat dan keunggulan sistem perbankan syariah. Beik (2006) menyatakan diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah. Berdasarkan hal tersebut, bank syariah harus dapat meyakinkan para nasabah bahwa pelaksanaan operasional bank syariah telah dijalankan sesuai dengan syariah (Yahya, dkk.2008). Salah satu sumber untuk meraih kepercayaan publik atau nasabah adalah dengan memberikan atau menyampaikan informasi kepada publik bahwa bank syariah menjalankan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan utama dari perbankan syariah.
Rabu, 08 April 2009
RIBA DAN BANK ISLAM
Oleh
Sparta,
Dosen Tetap STIE-Indonesia Banking School
Jl. Kemang Raya No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Terminologi riba berasal dari akar kata r-b-w, yang digunakan dalam al-Qur’an sebanyak dua puluh kali (Q.S.2:265,275,276,278; 3:130; 4:161; 13:17; 16:92; 17:24; 22:5; 23:50; 26:18; 30:39; 41:39; 69:10). Di dalam al-Qur’an terminologi riba dapat dipahami dalam delapan macam arti, yaitu pertumbuhan (growing) (lihat Q.S.2:275,276,278; 3:130; 4:161; 30:39), peningkatan (increasing) (lihat Q.S.22:5), bertambah (sweling) (lihat Q.S.2:276, 30:39), meningkat (rising) (lihat Q.S.13:17), menjadi besar (being big) (lihat Q.S.17:24; 26:18), dan besar (great) (lihat Q.S.16:92), dan juga digunakan dalam pengertian bukit kecil (hillock) (lihat Q.S.2:265, 23:50). Walaupun istilah riba tampak dalam beberapa makna, namun dapat diambil satu pengertian umum, yaitu meningkat (increase) baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya (Saeed, 1996). Para ulama lain, memberikan pengertian riba secara umum adalah tambahan dalam transaksi pinjam meminjam (sebagaimana di ungkapkan oleh Muhammad Ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam al-Qur’an, Badr ad-Dien al-Al-Ayni dalam kitab Umdatul Qari, dan Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsul (Wiyono, 2006). Dari pengertian umum yang terakhir ini dapat disimpulkan bahwa bunga bank tersebut adalah riba. Meskipun masih menimbulkan kontrovesi di Indonesia, namun penulis mengganggap bunga bank adalah riba.
Dalam al Qur’an, Allah SWT telah tegas-tegas melarang riba, dan memberikan gambaran kepada umat manusia bagaimana riba tersebut tidak menambah kebaikan disisi Allah, serta memberikan siksa bagi bangsa Yahudi yang gemar memakan riba, hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT dalam:
a. Surat Ali Imran:130, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan kebruntungan.”
b. Surat Al-Baqarah:278-270, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah dan RasullahNya akan memerangimu Jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu modalmu(pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya.”
c. Surat Al-Baqarah:275, Allah berfirman:” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
d. Surat Ar-Ruum:39, Allah berfirman:”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
e. Suarat An-Nisaa:160-161, Allah berfirman:”Maka disebabkan kedholiman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka(memaan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”
Di Indonesia, organisasi Islam semisal MUI telah memberikan fatwa bahwa bunga bank sebagai riba sehingga bunga bank haram hukumnya. Organisasi ini juga yang mempelopori berdirinya bank Islam pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pada awal-awal tahun 1990-an. Pembentukan bank Islam ini tentu saja dalam upaya menghilangkan riba dalam transaksi keuangan di perbankan dan dapat menghindari umat muslim di Indonesia dari praktek riba. Tak bisa dipungkiri, kinerja bank syariah ini mengalami kemajuan cukup pesat. Tahun 2005 perbankan syariah Indonesia mampu membukukan laba Rp.238,6 milyar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah). Kondisi ini memicu banyaknya bermunculan bank-bank syariah setelah krisis dan ditambah dukungan Bank Indonesia melalui penetapan dua sistem operasional perbankan di Indonesia yaitu bank konvensional dan bank syariah. Hingga tahun 2008 terdapat tiga lembaga bank syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 23 bank diantaranya Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, beberapa bank umum dari bank pembangunan daerah. Dalam waktu dekat beberapa bank umum juga akan membuka unit syariah seperti Bank Central Asia, HSBC Bank serta akan ada lembaga bank syariah baru yang berasal spin off unit syariah Bank Rakyat Indonesia. Kondisi ini menunjukkan indikasi adanya upaya untuk menangkap prospektif perbankan syariah yang bebas riba di Indonesia.
Sparta,
Dosen Tetap STIE-Indonesia Banking School
Jl. Kemang Raya No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Terminologi riba berasal dari akar kata r-b-w, yang digunakan dalam al-Qur’an sebanyak dua puluh kali (Q.S.2:265,275,276,278; 3:130; 4:161; 13:17; 16:92; 17:24; 22:5; 23:50; 26:18; 30:39; 41:39; 69:10). Di dalam al-Qur’an terminologi riba dapat dipahami dalam delapan macam arti, yaitu pertumbuhan (growing) (lihat Q.S.2:275,276,278; 3:130; 4:161; 30:39), peningkatan (increasing) (lihat Q.S.22:5), bertambah (sweling) (lihat Q.S.2:276, 30:39), meningkat (rising) (lihat Q.S.13:17), menjadi besar (being big) (lihat Q.S.17:24; 26:18), dan besar (great) (lihat Q.S.16:92), dan juga digunakan dalam pengertian bukit kecil (hillock) (lihat Q.S.2:265, 23:50). Walaupun istilah riba tampak dalam beberapa makna, namun dapat diambil satu pengertian umum, yaitu meningkat (increase) baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya (Saeed, 1996). Para ulama lain, memberikan pengertian riba secara umum adalah tambahan dalam transaksi pinjam meminjam (sebagaimana di ungkapkan oleh Muhammad Ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam al-Qur’an, Badr ad-Dien al-Al-Ayni dalam kitab Umdatul Qari, dan Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsul (Wiyono, 2006). Dari pengertian umum yang terakhir ini dapat disimpulkan bahwa bunga bank tersebut adalah riba. Meskipun masih menimbulkan kontrovesi di Indonesia, namun penulis mengganggap bunga bank adalah riba.
Dalam al Qur’an, Allah SWT telah tegas-tegas melarang riba, dan memberikan gambaran kepada umat manusia bagaimana riba tersebut tidak menambah kebaikan disisi Allah, serta memberikan siksa bagi bangsa Yahudi yang gemar memakan riba, hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT dalam:
a. Surat Ali Imran:130, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan kebruntungan.”
b. Surat Al-Baqarah:278-270, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah dan RasullahNya akan memerangimu Jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu modalmu(pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya.”
c. Surat Al-Baqarah:275, Allah berfirman:” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
d. Surat Ar-Ruum:39, Allah berfirman:”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
e. Suarat An-Nisaa:160-161, Allah berfirman:”Maka disebabkan kedholiman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka(memaan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”
Di Indonesia, organisasi Islam semisal MUI telah memberikan fatwa bahwa bunga bank sebagai riba sehingga bunga bank haram hukumnya. Organisasi ini juga yang mempelopori berdirinya bank Islam pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pada awal-awal tahun 1990-an. Pembentukan bank Islam ini tentu saja dalam upaya menghilangkan riba dalam transaksi keuangan di perbankan dan dapat menghindari umat muslim di Indonesia dari praktek riba. Tak bisa dipungkiri, kinerja bank syariah ini mengalami kemajuan cukup pesat. Tahun 2005 perbankan syariah Indonesia mampu membukukan laba Rp.238,6 milyar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah). Kondisi ini memicu banyaknya bermunculan bank-bank syariah setelah krisis dan ditambah dukungan Bank Indonesia melalui penetapan dua sistem operasional perbankan di Indonesia yaitu bank konvensional dan bank syariah. Hingga tahun 2008 terdapat tiga lembaga bank syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 23 bank diantaranya Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, beberapa bank umum dari bank pembangunan daerah. Dalam waktu dekat beberapa bank umum juga akan membuka unit syariah seperti Bank Central Asia, HSBC Bank serta akan ada lembaga bank syariah baru yang berasal spin off unit syariah Bank Rakyat Indonesia. Kondisi ini menunjukkan indikasi adanya upaya untuk menangkap prospektif perbankan syariah yang bebas riba di Indonesia.
SEKURITAS DERIVATIF: MADU ATAU RACUN?
oleh: Prof. Roy Sembel
Chief Research Officer, CAPITAL PRICE
(www.capitalprice. com)
Dekan Business School dan Direktur Program Pascasarjana, UPH
Si Polan datang dari kampung dan berlibur ke Jakarta . Sebelum pulang, ia mampir ke toko perkakas moderen untuk mencari kapak untuk pemotong dahan pohon. Maklumlah, di kampung si Polan memang harus memotong banyak dahan untuk kayu bakar. Penjaga toko menyarankan agar si Polan menggunakan gergaji listrik, bukannya kapak. Si Polan tertarik dan membeli gergaji tersebut. Belum sempat diperiksa kelengkapan perkakas dan ditunjukkan cara menggunakannya, si Polan sudah keburu pergi karena harus mengejar jadwal kereta api.Seminggu kemudian, si Polan terlihat kembali ke toko tersebut sambil marah-marah. Dicarinya si penjaga toko dan dimaki-makinya dengan suara lantang: â€�Beraninya kau menjual barang tak berguna ini kepada saya! Kau bilang dengan alat ini saya akan bisa memotong dahan pohon jauh lebih cepat dibanding kalau saya menggunakan kapak. Nyatanya, sudah berjam-jam saya coba, dahan pohon belum juga terpotong, malah alat ini keburu rusak.â€�â€�Sabar Pak! Mari kita periksa dulu di mana salahnya,â€� jawab si penjaga toko. â€�Coba tunjukkan gergaji listrik itu dan bagaimana Bapak menggunakannya!â€� Lanjut si penjaga toko.Dengan geram si Polan mengeluarkan perkakas barunya. â€�Ini dia perkakas yang kau jual kepada saya. Lihat, belum satu hari saya bacok-bacok perkakas ini ke dahan yang saya mau potong, besinya sudah patah patah!â€� Si Polan berbicara sambil menirukan gerak memotong dahan dengan cara membacokkan perkakas ke dahan. Sayangnya, perkakas yang dipegang bukan kapak, tetapi gergaji listrik! Lebih konyol lagi, ternyata di desa si Polan belum ada listrik.Mungkin pembaca menertawakan si Polan yang dianggap bodoh. Namun, jangan cepat tertawa dulu. Situasi serupa ternyata banyak terjadi di dunia investasi moderen. Instrumen canggih seperti sekuritas derivatif ternyata membawa banyak penderitaan kepada penggunanya karena kesalahan dalam proses penjualannya dan penggunaannya.Akibat kesalahan tersebut, banyak orang berpendapat bahwa sekuritas derivatif (SD) berbahaya seolah racun yang mematikan. Pasalnya, mereka banyak mendengar atau mengalami sendiri sisi negatif dari SD. Kenyataannya memang ada banyak contoh kasus yang terkenal menghebohkan dunia bisnis, misalnya kasus Bank Barings yang terlibas gara-gara Nick Leeson bermain api dengan sekuritas derivatif Indeks Futures Nikkei 225.Bahkan di tahun 1999, Hedge Fund Long-term Capital Management (LTCM), juga nyaris bangkrut. Padahal, LTCM dikelola oleh tim pakar derivatif, termasuk dua orang pemenang hadiah Nobel Ekonomi tahun 1997 yang karya besarnya adalah model penilaian sekuritas derivatif. Tahun 2007, ada lagi bank besar di Perancis yang merugi tujuh kali lipat dari kerugian Barings, akibat ulah karyawannya Jerome Kerviel bertransaksi derivatif melewati batas wewenangnya.Krisis finansial yang melanda dunia saat ini ditenggarai dipicu oleh instrumen derivatif bertingkat di pasar keuangan AS. Dampak negatif sekuritas derivatif terasa langsung di Indonesia tahun 2009 ini. Beberapa bank besar menghadapi kerugian potensial yang cukup besar akibat terlibat dalam transaksi derivatif valuta asing.Madu atau Racun?Jadi sebenarnya SD itu madu (bermanfaat membawa nilai tambah positif atau value creating) atau racun (membawa bencana, atau value destroying)? Madu atau racun, itu tergantung dari penggunaannya. Sebagai ilustrasi tambahan, sebuah kapak bisa menjadi berguna jika dimanfaatkan untuk memotong kayu bakar secukupnya sebagai sumber energi di desa. Sebaliknya, bila kapak itu dibawa ke kota besar, dicat warna merah, dan digunakan untuk merampok ponsel di perempatan yang padat, maka jelas kapak itu menjadi racun.Bila dikaji lebih lanjut, SD digunakan untuk 3 aktivitas bisnis: spekulasi, mesin uang (arbitrage), dan lindung nilai (hedging) atau manajemen risiko. Kata spekulasi sudah terlalu sering dibahas sebagai sesuatu yang pada dasarnya negatif. Padahal, spekulan pada dasarnya memainkan peranan penting dalam perekonomian. Berdasarkan hasil analisisnya, spekulan akan membeli (mengambil posisi long dalam transaksi finansial) bila harga dirasa terlalu rendah, dan menjual bila harga dirasa terlalu tinggi. Adanya aksi jual-beli oleh para spekulan ini membuat harga cenderung kembali pada nilai wajarnya.Harga yang mencerminkan nilai wajar sangatlah penting dalam perekonomian berbasis pasar. Dalam ekonomi pasar, harga berfungsi sebagai sinyal kelangkaan atau keberlimpahan. Bila mekanisme harga berjalan baik, harga akan relatif tinggi (rendah) bila terjadi kelangkaan (keberlimpahan) . Para pelaku ekonomi akan menyesuaikan alokasi sumberdayanya mengikuti sinyal-sinyal tersebut dengan cara mengurangi (memperbanyak) penggunaan sumberdaya yang langka (berlimpah). Dengan demikian, alokasi sumberdaya dalam perekonomian secara keseluruhan menjadi optimal.Bila harga tidak mencerminkan nilai wajarnya, alokasi sumberdaya dalam perekonomian akan menjadi tidak optimal. Tanpa ada spekulan yang berani membeli (menjual) pada saat harga terlalu murah (mahal), sulit bagi harga untuk segera bergerak menuju nilai wajarnya. Jadi, demikian menurut analisis Milton Friedman â€"juga pemenang Nobel Ekonomi-, spekulan berperan penting dalam ekonomi pasar.Namun tentu saja, ada kalanya terjadi ekses spekulasi. Misalnya saja, kalau harga sudah konvergen dan stabil pada nilai wajarnya, spekulan yang buruk akan uring-uringan tak punya kegiatan dan akibatnya akan sengaja meniupkan isu-isu bohong agar harga bergejolak. Tindakan ekses spekulasi ini tentu saja berdampak negatif bagi perekonomian. Jadi dari sisi spekulasi, SD bisa menjadi madu dan racun. Skor sementara madu vs racun, 1-1.Mesin uang (arbitrage) terjadi bila ada satu produk sejenis diperdagangkan pada dua pasar berbeda dengan harga yang berbeda. Dengan menggunakan SD, arbitrager bisa melakukan aksi beli murah dan jual mahal sehingga pasti untung. Transaksi seperti inilah (arbitrage jual-beli SD Index Futures Nikkei 225 di dua pasar berbeda yaitu SIMEX dan OSE), yang sebenarnya diizinkan untuk dilakukan oleh Leeson di Barings. Namun berhubung situasi kesenjangan harga jarang terjadi, maka Leeson yang kurang sabar melakukan transaksi yang berupa spekulasi yang berlebihan, bukannya mesin uang. Spekulasi berlebih inilah yang menjadi salah satu sumber kejatuhan Barings.Berbeda dengan spekulasi, transaksi mesin uang relatif aman dan menghasilkan untung besar, serta menghilangkan kesenjangan harga sehingga membuat harga kembali ke tingkat wajar pada kedua pasar. Jadi, dari sisi mesin uang, SD adalah madu. Skor menjadi 2-1 untuk madu.Berikutnya, SD bisa digunakan untuk lindung nilai (hedging) atau manajemen risiko. Aktivitas ini tentu sangat bermanfaat untuk mengurangi risiko pebisnis sehingga dari sisi ini SD adalah madu. Jadi, skor akhirnya adalah 3-1 untuk madu!Kesimpulannya, SD bisa menjadi madu atau racun, namun secara keseluruhan sebenarnya lebih dominan madu-nya ketimbang racun-nya. Jadi kita jangan terburu menistakan SD. Jangan sampai gara-gara buruk muka, cermin dibelah. Yang penting adalah bagaimana kita bisa mengurangi sisi racun-nya dan memaksimalkan sisi madu-nya. Untuk itu, kita bisa mengambil pelajaran dari ilustrasi sederhana tentang si Polan yang menggunakan gergaji listrik seolah kapak tradisional.Situasi dan profil investor (kebutuhan / tujuan investasi, kemauan / kemampuan menanggung risiko, dan tingkat pengetahuan terhadap isntrumen investasi yang ditawarkan) sangat penting dipahami sebelum merekomendasikan SD kepada investor. Si penjual harus memahami betul instrumen yang dijualnya dan situasi lingkungan investasi yang sedang terjadi. Perlu diadakan dan ditegakkan aturan sertifikasi kompetensi dan integritas (etika profesional) dari penjual produk investasi, terutama untuk instrumen investasi yang canggih.Di sisi lain, investor pengguna SD harus benar-benar memahami potensi risiko dan berhitung dengan cermat sebelum berinvestasi. Hindari membeli kucing dalam karung. Kecocokan antara ketiga pilar ini (karakteristik investor, karakteristik instrumen investasi, dan situasi lingkungan investasi) sangat penting untuk mendukung realisasi penciptaan nilai dari investasi.*)
CAPITAL PRICE (www.capitalprice. com, Research Center for Capital Market, Portfolio Investment, Corporate Finance, and Economics) adalah sebuah lembaga riset finansial di bawah PT MARS Indonesia
Chief Research Officer, CAPITAL PRICE
(www.capitalprice. com)
Dekan Business School dan Direktur Program Pascasarjana, UPH
Si Polan datang dari kampung dan berlibur ke Jakarta . Sebelum pulang, ia mampir ke toko perkakas moderen untuk mencari kapak untuk pemotong dahan pohon. Maklumlah, di kampung si Polan memang harus memotong banyak dahan untuk kayu bakar. Penjaga toko menyarankan agar si Polan menggunakan gergaji listrik, bukannya kapak. Si Polan tertarik dan membeli gergaji tersebut. Belum sempat diperiksa kelengkapan perkakas dan ditunjukkan cara menggunakannya, si Polan sudah keburu pergi karena harus mengejar jadwal kereta api.Seminggu kemudian, si Polan terlihat kembali ke toko tersebut sambil marah-marah. Dicarinya si penjaga toko dan dimaki-makinya dengan suara lantang: â€�Beraninya kau menjual barang tak berguna ini kepada saya! Kau bilang dengan alat ini saya akan bisa memotong dahan pohon jauh lebih cepat dibanding kalau saya menggunakan kapak. Nyatanya, sudah berjam-jam saya coba, dahan pohon belum juga terpotong, malah alat ini keburu rusak.â€�â€�Sabar Pak! Mari kita periksa dulu di mana salahnya,â€� jawab si penjaga toko. â€�Coba tunjukkan gergaji listrik itu dan bagaimana Bapak menggunakannya!â€� Lanjut si penjaga toko.Dengan geram si Polan mengeluarkan perkakas barunya. â€�Ini dia perkakas yang kau jual kepada saya. Lihat, belum satu hari saya bacok-bacok perkakas ini ke dahan yang saya mau potong, besinya sudah patah patah!â€� Si Polan berbicara sambil menirukan gerak memotong dahan dengan cara membacokkan perkakas ke dahan. Sayangnya, perkakas yang dipegang bukan kapak, tetapi gergaji listrik! Lebih konyol lagi, ternyata di desa si Polan belum ada listrik.Mungkin pembaca menertawakan si Polan yang dianggap bodoh. Namun, jangan cepat tertawa dulu. Situasi serupa ternyata banyak terjadi di dunia investasi moderen. Instrumen canggih seperti sekuritas derivatif ternyata membawa banyak penderitaan kepada penggunanya karena kesalahan dalam proses penjualannya dan penggunaannya.Akibat kesalahan tersebut, banyak orang berpendapat bahwa sekuritas derivatif (SD) berbahaya seolah racun yang mematikan. Pasalnya, mereka banyak mendengar atau mengalami sendiri sisi negatif dari SD. Kenyataannya memang ada banyak contoh kasus yang terkenal menghebohkan dunia bisnis, misalnya kasus Bank Barings yang terlibas gara-gara Nick Leeson bermain api dengan sekuritas derivatif Indeks Futures Nikkei 225.Bahkan di tahun 1999, Hedge Fund Long-term Capital Management (LTCM), juga nyaris bangkrut. Padahal, LTCM dikelola oleh tim pakar derivatif, termasuk dua orang pemenang hadiah Nobel Ekonomi tahun 1997 yang karya besarnya adalah model penilaian sekuritas derivatif. Tahun 2007, ada lagi bank besar di Perancis yang merugi tujuh kali lipat dari kerugian Barings, akibat ulah karyawannya Jerome Kerviel bertransaksi derivatif melewati batas wewenangnya.Krisis finansial yang melanda dunia saat ini ditenggarai dipicu oleh instrumen derivatif bertingkat di pasar keuangan AS. Dampak negatif sekuritas derivatif terasa langsung di Indonesia tahun 2009 ini. Beberapa bank besar menghadapi kerugian potensial yang cukup besar akibat terlibat dalam transaksi derivatif valuta asing.Madu atau Racun?Jadi sebenarnya SD itu madu (bermanfaat membawa nilai tambah positif atau value creating) atau racun (membawa bencana, atau value destroying)? Madu atau racun, itu tergantung dari penggunaannya. Sebagai ilustrasi tambahan, sebuah kapak bisa menjadi berguna jika dimanfaatkan untuk memotong kayu bakar secukupnya sebagai sumber energi di desa. Sebaliknya, bila kapak itu dibawa ke kota besar, dicat warna merah, dan digunakan untuk merampok ponsel di perempatan yang padat, maka jelas kapak itu menjadi racun.Bila dikaji lebih lanjut, SD digunakan untuk 3 aktivitas bisnis: spekulasi, mesin uang (arbitrage), dan lindung nilai (hedging) atau manajemen risiko. Kata spekulasi sudah terlalu sering dibahas sebagai sesuatu yang pada dasarnya negatif. Padahal, spekulan pada dasarnya memainkan peranan penting dalam perekonomian. Berdasarkan hasil analisisnya, spekulan akan membeli (mengambil posisi long dalam transaksi finansial) bila harga dirasa terlalu rendah, dan menjual bila harga dirasa terlalu tinggi. Adanya aksi jual-beli oleh para spekulan ini membuat harga cenderung kembali pada nilai wajarnya.Harga yang mencerminkan nilai wajar sangatlah penting dalam perekonomian berbasis pasar. Dalam ekonomi pasar, harga berfungsi sebagai sinyal kelangkaan atau keberlimpahan. Bila mekanisme harga berjalan baik, harga akan relatif tinggi (rendah) bila terjadi kelangkaan (keberlimpahan) . Para pelaku ekonomi akan menyesuaikan alokasi sumberdayanya mengikuti sinyal-sinyal tersebut dengan cara mengurangi (memperbanyak) penggunaan sumberdaya yang langka (berlimpah). Dengan demikian, alokasi sumberdaya dalam perekonomian secara keseluruhan menjadi optimal.Bila harga tidak mencerminkan nilai wajarnya, alokasi sumberdaya dalam perekonomian akan menjadi tidak optimal. Tanpa ada spekulan yang berani membeli (menjual) pada saat harga terlalu murah (mahal), sulit bagi harga untuk segera bergerak menuju nilai wajarnya. Jadi, demikian menurut analisis Milton Friedman â€"juga pemenang Nobel Ekonomi-, spekulan berperan penting dalam ekonomi pasar.Namun tentu saja, ada kalanya terjadi ekses spekulasi. Misalnya saja, kalau harga sudah konvergen dan stabil pada nilai wajarnya, spekulan yang buruk akan uring-uringan tak punya kegiatan dan akibatnya akan sengaja meniupkan isu-isu bohong agar harga bergejolak. Tindakan ekses spekulasi ini tentu saja berdampak negatif bagi perekonomian. Jadi dari sisi spekulasi, SD bisa menjadi madu dan racun. Skor sementara madu vs racun, 1-1.Mesin uang (arbitrage) terjadi bila ada satu produk sejenis diperdagangkan pada dua pasar berbeda dengan harga yang berbeda. Dengan menggunakan SD, arbitrager bisa melakukan aksi beli murah dan jual mahal sehingga pasti untung. Transaksi seperti inilah (arbitrage jual-beli SD Index Futures Nikkei 225 di dua pasar berbeda yaitu SIMEX dan OSE), yang sebenarnya diizinkan untuk dilakukan oleh Leeson di Barings. Namun berhubung situasi kesenjangan harga jarang terjadi, maka Leeson yang kurang sabar melakukan transaksi yang berupa spekulasi yang berlebihan, bukannya mesin uang. Spekulasi berlebih inilah yang menjadi salah satu sumber kejatuhan Barings.Berbeda dengan spekulasi, transaksi mesin uang relatif aman dan menghasilkan untung besar, serta menghilangkan kesenjangan harga sehingga membuat harga kembali ke tingkat wajar pada kedua pasar. Jadi, dari sisi mesin uang, SD adalah madu. Skor menjadi 2-1 untuk madu.Berikutnya, SD bisa digunakan untuk lindung nilai (hedging) atau manajemen risiko. Aktivitas ini tentu sangat bermanfaat untuk mengurangi risiko pebisnis sehingga dari sisi ini SD adalah madu. Jadi, skor akhirnya adalah 3-1 untuk madu!Kesimpulannya, SD bisa menjadi madu atau racun, namun secara keseluruhan sebenarnya lebih dominan madu-nya ketimbang racun-nya. Jadi kita jangan terburu menistakan SD. Jangan sampai gara-gara buruk muka, cermin dibelah. Yang penting adalah bagaimana kita bisa mengurangi sisi racun-nya dan memaksimalkan sisi madu-nya. Untuk itu, kita bisa mengambil pelajaran dari ilustrasi sederhana tentang si Polan yang menggunakan gergaji listrik seolah kapak tradisional.Situasi dan profil investor (kebutuhan / tujuan investasi, kemauan / kemampuan menanggung risiko, dan tingkat pengetahuan terhadap isntrumen investasi yang ditawarkan) sangat penting dipahami sebelum merekomendasikan SD kepada investor. Si penjual harus memahami betul instrumen yang dijualnya dan situasi lingkungan investasi yang sedang terjadi. Perlu diadakan dan ditegakkan aturan sertifikasi kompetensi dan integritas (etika profesional) dari penjual produk investasi, terutama untuk instrumen investasi yang canggih.Di sisi lain, investor pengguna SD harus benar-benar memahami potensi risiko dan berhitung dengan cermat sebelum berinvestasi. Hindari membeli kucing dalam karung. Kecocokan antara ketiga pilar ini (karakteristik investor, karakteristik instrumen investasi, dan situasi lingkungan investasi) sangat penting untuk mendukung realisasi penciptaan nilai dari investasi.*)
CAPITAL PRICE (www.capitalprice. com, Research Center for Capital Market, Portfolio Investment, Corporate Finance, and Economics) adalah sebuah lembaga riset finansial di bawah PT MARS Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)