kisah ini diterima dari email dari salah satu teman, ini pantas jadi renungan bagi kita untuk menyayangi jantung kita.
"Kisah Seorang Istri Yang Suaminya Terkena Serangan Jantung"
Tgl 29 April 2006 : malam kira jam 21.00 setelah makan malam..suamiku merasa tidak enak badan. Masuk angin di sekitar perut dan punggung seperti terasa ditusuk-tusuk. Rahang terasa agak kaku, mulut agak asam. Beliau minta dibikinkan air jahe hangat.Setelah minum lalu tidur.Tgl 30 April 2006 :Bangun tidur, pagi sholat subuh dan bilang badannya udah enakan mau ke kantor. Malam hari di jam yang sama seperti kemarin merasakan hal yang sama seperti malam sebelumnya. Beliau minta dibikinkan jahe hangat kembali dan dipaksa tidur. Tengah malam sekitar pukul 1dini hari keluar keringat banyak dibadan. Yang ada dibenak saya dan suami mungkin angin sudah keluar. Makanya badan enakan.Tgl 1 Mei 2006 :PERISTIWA PENTING DALAM KEHIDUPAN KELUARGA KAMIPagi, rutinitas seperti biasa. Dari kantor masih telpon siang hari seperti biasa. Karena tidak mendapat parkir di BEJ maka mobil di parkir di Cafe Bengkel Semanggi yang berjarak 1 km dari BEJ. Sore jam 16.30 pulang kantor jalan kaki menuju parkir. Sepanjang jalan suamiku merasa kaki tak dapat dilangkahkan, leher terasa semakin kaku, keringat dingin bercucuran, dingin dan lemas sekali seperti tak bisa bernafas. Beliau berusaha mencapai tempat parkir dan berhasil masuk kedalam mobil (tidak sempat menghidupkan mobil kaca tertutup, semua lampu hijet dinyalakan pintu tidak dirapatkan) dan sempat menghubungi saya untuk mengatakan "Bunda, cepat kemari Ayah tidak kuat lagi"!Suamiku tipe orang yg tidak pernah mengeluh, tidak ingin merepotkan orang, sangat mandiri.. karena perantau dan biasa hidup susah). Saya merasa pasti sesuatu terjadi, karena kenal betul kenal sifat beliau. Saya membutuhkan waktu kira2 setengah jam sampai di tempat kejadian. Yang saya temukan beliau sudah hampir hilang kesadaran. Baju basah kuyup seperti berendam dikolam air. Muka pucat bagai mayat.Saya berteriak2 minta pertolongan.
Kebetulan saat itu banyak supir sedang bersiap jemput majikannya. Orang-orang berlari memberikan bantuan. Baju kering, air mineral aqua, bahkan security membuatkan teh panas manis dan memaksa suami saya untuk minum. Pikiran saya bekerja. Saya butuh pertolongan orang yg ahli. Saya telp sabahat kami seorang dokter di JBE. Saya ceritakan kronologis kejadian. Beliau memandu saya untuk menusuk ujung jari suami dengan benda tajam apapun ( waktu itu kuku jari tangan saya) supaya suami saya terkejut dan membuat kesadaran tidak betul-betul hilang. Ajak bicara terus dan segera bawa ke rumah sakit terdekat. Pilihan cuma ada dua Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) atau Rumah Sakit Jantung Harapan Kita (RSJHK). Minta lakukan EKG, tensi darah itu yang harus saya lakukan segera. Pilihan saya ke RSJHK karena arah ke Selatan macet..Sepanjang perjalanan, saya mengajak bicara terus. Mengendorkan ikat pinggang. Sampai di rumah sakit, kebetulan brankar sedang kosong, jadi saya dibantu securiti rumah sakit tersebut mendorong ke UGD dengan kursi roda. Sampai di UGD suasana hiruk pikuk. Hari itu UGD sangat penuh. Suami saya ditolak, karena dilihat masih dapat duduk di kursi roda. Dianjurkan untuk ke poli umum saja.
Saya mengikuti saran ahli medis. Saya antar suami ke poli umum. Ternyata poli umum sudah tutup. Rasanya sakit seperti tidak dipedulikan. Tapi, Allah itu Maha Penyayang. Campur tangan ALLAH mulai tampak nyata di hadapan saya. Seorang dokter senior tiba-tiba ada di hadapan saya -sepertinya selesai praktek-. Beliau tanya, "Ada apa ?"
Saya ceritakan apa yang terjadi. Beliau mengajak saya kesebuah ruangan praktek dan mulai melakukan pemeriksaan lengkap. Muka beliau sangat terkejut begitu membaca hasil EKG. Dunia bagai kiamat waktu beliau mengatakan "Suami Ibu terkena Serangan Jantung Koroner"! harus segera penanganan intensif. Saya katakan UGD penuh. Beliau lanjutkan, "TIDAK ADA PILIHAN LAIN HARUS KE UGD SEKARANG JUGA !" Beliau membuat REKOMENDASI URGENT. Katakan saja dari DR.AULIA SANI (ternyata beliau mantan direktur RSJHK).Yang tadinya kami ditolak, kemudian diterima di UGD walau harus dirawat di kamar yang betul-betul penuh hari itu.
Di situ melihat orang datang dengan keadaan sudah meninggal karena terlambat sampai di RS. Saat di UGD tidak pernah satu tenaga medis yang menanyakan jaminan apapun kepada saya Ternyata itulah motto RS tersebut : Tindakan Dahulu, Uang Baru Nomor Berikutnya.Dokter Aulia turun tangan langsung, didampingi dokter Robert (dokter jaga UGD saat itu). Suamiku di tangani seksama. Satu jam berkutnya aku dipanggil keruangan dokter-dokter. Disana sudah ada dr. Aulia dan dr. Robert. Mereka menjelaskan kondisi suamiku yang sebenarnya. Mereka bertanya apa yang terjadi satu minggu kebelakang sebelum suamiku terkena serangan jantung hari ini. Aku cerita rangkaian kejadian beberapa malam yang kami kira masuk angin. Beliau katakan, "Pada malam-malam itu sebenarnya jantung sudah terkena serangan walaupun ritme kecil. Tapi sudah ada beberapa komponen jantung yang melemah. Hingga saat serang dahsyat datang, langsung mengganggu dan RUSAK."Rupanya itu belum selesai. Dokter minta saya berdoa banyak. Karena 3 jam berikutnya adalah MASA PENENTUAN. Akan datang serangan KEDUA yang lebih DAHSYAT. Akibat dari serangan pertama. Ada pembuluh yang rusak, biasanya orang jarang selamat karena faktor tidak mengerti dan tidak ditangani dengan tepat. Mereka mengatakan FUNGSI JANTUNG suamiku untuk sementara diganti dengan MESIN PACU JANTUNG. Mudah-mudahan ini dapat membantu bertahan (waktu serangan pertama, dada belum terasa sakit).
Kira2 jam 21...00 suamiku mengalami serangan Jantung Kedua yang membuat denyut jantung berkisar 40. Padahal normal 70. Jam 11.00 suamiku langsung di masukkan ke ICU karena kondisi kritis. Dada sakit hebat. Sesak tidak dapat bernafas. Pada saat itu aku hanya bisa menangis. Bingung. Sendiri.Allah swt banyak membantu kami dengan mempertemukanku pada banyak orang yang senasib sepertiku yang mereka sudah ada di RS tersebut berbulan-bulan lamanya. Aku bertemu dokter-dokter hebat yang baik hati dan banyak memberi pertolongan penjelasan yang mudah aku mengerti. Dorongan dan support dari semua teman keluarga dan sahabat dari luar daerah dan luar negeri yang membuat aku berkata "AKU HARUS KUAT. SUAMI MEMBUTUHKAN AKU & ANAK-ANAK BUTUH AKU."Pasangan hidupku terbaring selama 20 hari di ICU dengan keadaan semakin drop. Sementara dokter-dokter benar-benar mempersiapkan tindakan yang paling tepat. Hari ke-20 dipersiapkan Katerisasi dipimpin Dr. Kaligis.. Tindakan medis mengalirkan cairan putih (kontras) ke dalam semua pembuluh jantung untuk mencari dimanakah sumber penyumbatan akibat KOLESTEROL dan pembalonan di lokasi penyumbatan diiringipemasangan STAND / RING sesuai panjang sumbatan. Tindakan seperti ini sangat MAHAL. Hingga bila terjadi penyumbatan lebih dari tiga buah dokter-dokter menganjurkan untuk BY PASS yang kesempatannya fifty-fifty.************ ******Harga RECOVERY sebuah jantung sakit itu sama dengan harga sebuah rumah atau mobil mewah. Karena itu : SAYANGILAH JANTUNG ANDA.Itupun belum seberapa. Pasangan hidup kita akan memulai masa penyembuhan yang lebih banyak dari semula. Memerlukan perhatian, makanan, kasih sayang, hiburan, dsb. Kesabaran yang tak TERHINGGA harus kita miliki. Karena mereka mulai berangsur sehat dengan proses kepercayaan diri yang hilang dan sifat yang berubah 180 derajat. Sangat sesintif dan mudah tersinggung. Semua PROSES dimana kita sebagai pasangan hidup tidak pernah tahu kapan berakhirnya. Anggap semua itu IBADAH.Saran-saranku :HINDARI MAKANAN PADANG : 75%Pasien jantung rata rata penggemar masakan Padang.Sesekali cobalah datang ke RSJHK.. Disana terlihat pasien jantung koroner mulai di usia diatas 25 thn.
Diatas umur 30 kita sudah terkena resiko pengentalan darah. Perempuan jika masih haid terlindungi dari penyakit jantung karena memiliki HORMON. Jika di masa subur wanita terkena sakit jantung, itu adalah cacat bawaan seperti kebocoran KATUP & KLEP.Berolah raga yang ringan saja, namun rutin. Dianjurkan berjalan kaki pagi hari 3 km atau berenang. Hindari olahraga yang menguras tenaga jika dari dulu kita bukan pencinta olah raga tersebut. Olah raga yang menguras tenaga memacu ADRENALIN..Banyaklah makan SAYUR dan BUAH untuk menghancurkan KOLESTEROL jahat di tubuh kita.Hindari rokok walaupun pasif. Mulailah hidup sehat sebelum terlambat. Karena keluarga masih membutuhkan kita.
InsyaAllah berguna dan bermanfaatHindari kebiasaan minum air dingin setelah makan.
Secara logika, mungkin ada benarnya, orang-orang China dan Jepang mengamalkan minum teh panas ewaktu makan dan bukannya air ES. Sudah tiba masanya kita meniru kebiasaan minum air panas/hangat sewaktu menikmati hidangan. Kita tidak akan kehilangan apa-apa. Malah akan mendapat faedah dari kebiasaan ini. Kepada siapa yang suka minum air ES, artikel ini sesuai untuk anda. Memang enak dan segar minum air ES selepas makan, tetapi akan berakibat fatal !
Air es akan membekukan makanan berminyak yang baru kita makan. Ia akan melambatkan proses pencernaan kita. Bila lemak-lemak ini terbentuk di dalam usus, ia akan menyempitkan banyak saluran dan lama kelamaan ia akan menyebabkan lemak berkumpul dan kita semakin gemuk. Akibatnya pasti menuju ke arah mendapat berbagai PENYAKIT.Jalan terbaik adalah minum sup panas atau air panas/hangat selepas makan.*******Note penting tentang SERANGAN JANTUNG.Anda perlu tahu bahwa tanda-tanda serangan jantung akan mulai terasa pada tangan sebelah kiri..Berhati-hati juga pada permulaan sakit sedikit-sedikit pada bagian atas dada anda.Anda mungkin tidak akan mengalami sakit dada pada serangan pertama serangan jantung.Keletihan dan berkeringat adalah tanda-tanda pada umumnya.. Malah 60% pengidap SAKIT JANTUNG tidak bangun selepas tidur. Marilah kita berwaspada dan berhati-hati. Lebih banyak kita tahu, lebih cerah peluang kita untuk terus hidup.PAKAR SAKIT JANTUNG berkata, jika semua orang yang mendapat e-mail ini menghantar kepada 10 orang yang lain, beliau yakin akan dapat menyelamatkan satu nyawa. Bacalah, ia juga mungkin dapat menyelamatkan nyawa anda.Jadilah teman yang setia dan teruskan menghantar artikel ini kepada teman-teman yang anda sayangi. :)
Jumat, 17 April 2009
Selasa, 14 April 2009
SIFAT KEPITING - SEKILAS RENUNGAN
SifatKepitingMungkin banyak yang tahu wujud kepiting, tapi tidak banyak yang tahu sifat kepiting. Di Filipina, masyarakat pedesaan gemar sekali menangkap dan memakan kepiting sawah. Kepiting itu ukurannya kecil namun rasanya cukup lezat. Kepiting-kepiting itu dengan mudah ditangkap di malam hari, lalu dimasukkan ke dalam baskom/wadah, tanpa diikat. Keesokkan harinya, kepiting-kepiting ini akan direbus dan lalu disantap untuk lauk selama beberapa hari. Yang paling menarik dari kebiasaan ini, kepiting-kepiting itu akan selalu berusaha untuk keluar dari baskom, sekuat tenaga mereka, dengan menggunakan capit-capitnya yang kuat.
Namun seorang penangkap kepiting yang handal selalu tenang meskipun hasil buruannya selalu berusaha meloloskan diri. Resepnya hanya satu, yaitu si pemburu tahu betul sifat si kepiting. Bila ada seekor kepiting yang hampir meloloskan diri keluar dari baskom, teman-temannya pasti akan menariknya lagi kembali ke dasar. Jika ada lagi yang naik dengan cepat ke mulut baskom, lagi-lagi temannya akan menariknya turun… dan begitu seterusnya sampai akhirnya tidak ada yang berhasil keluar. Keesokan harinya sang pemburu tinggal merebus mereka semua dan matilahsekawanan kepiting yang dengki itu. Begitu pula dalam kehidupan ini… tanpa sadar kita juga terkadang menjadi seperti kepiting-kepiting itu. Yang seharusnya bergembira jika teman atau saudara kita mengalami kesuksesan, kita malah mencurigai, jangan-jangan kesuksesan itu diraih dengan jalan yang tidak benar. Apalagi di dalam hal yang mengandung unsur kompetisi, sifat iri, dengki, atau munafik akan semakin nyata dan kalau tidak segera kita sadari tanpa sadar kita sudah membunuh diri kita sendiri.
Kesuksesan akan datang kalau kita bisa menyadari bahwa di dalam kompetensi yang penting bukan siapa yang menang, namun terlebih penting dari itu seberapa jauh kita bisa mengembangkan diri kita seutuhnya. Jika kita berkembang, kita mungkin bisa menang atau bisa juga kalah dalam suatu persaingan, namun yang pasti kita menang dalam kehidupan ini.
Pertanda seseorang adalah 'kepiting':
1. Selalu mengingat kesalahan pihak luar (bisa orang lain atau situasi)yang sudah lampau dan menjadikannya suatu prinsip/pedoman dalambertindak
2. Banyak mengkritik tapi tidak ada perubahan
3. Hobi membicarakan kelemahan orang lain tapi tidak mengetahui kelemahandirinya sendiri sehingga ia hanya sibuk menarik kepiting-kepiting yangakan keluar dari baskom dan melupakan usaha pelolosan dirinya sendiri.
Coba renungkan berapa waktu yang Anda pakai untuk memikirkan cara-cara menjadi pemenang. Dalam kehidupan bekerja, sosial, bisnis, sekolah, atau agama. Dan gantilah waktu itu untuk memikirkan cara-cara pengembangan diri Anda menjadi pribadi yang sehat dan sukses. Mengakhiri sesi Coffee Morning hari ini, perkenankanlah saya menambahkan gula di cangkir kopi Anda... Betapa pun banyaknya kucing berkelahi, selalu saja banyak anak kucing lahir... (Abraham Lincoln)
Namun seorang penangkap kepiting yang handal selalu tenang meskipun hasil buruannya selalu berusaha meloloskan diri. Resepnya hanya satu, yaitu si pemburu tahu betul sifat si kepiting. Bila ada seekor kepiting yang hampir meloloskan diri keluar dari baskom, teman-temannya pasti akan menariknya lagi kembali ke dasar. Jika ada lagi yang naik dengan cepat ke mulut baskom, lagi-lagi temannya akan menariknya turun… dan begitu seterusnya sampai akhirnya tidak ada yang berhasil keluar. Keesokan harinya sang pemburu tinggal merebus mereka semua dan matilahsekawanan kepiting yang dengki itu. Begitu pula dalam kehidupan ini… tanpa sadar kita juga terkadang menjadi seperti kepiting-kepiting itu. Yang seharusnya bergembira jika teman atau saudara kita mengalami kesuksesan, kita malah mencurigai, jangan-jangan kesuksesan itu diraih dengan jalan yang tidak benar. Apalagi di dalam hal yang mengandung unsur kompetisi, sifat iri, dengki, atau munafik akan semakin nyata dan kalau tidak segera kita sadari tanpa sadar kita sudah membunuh diri kita sendiri.
Kesuksesan akan datang kalau kita bisa menyadari bahwa di dalam kompetensi yang penting bukan siapa yang menang, namun terlebih penting dari itu seberapa jauh kita bisa mengembangkan diri kita seutuhnya. Jika kita berkembang, kita mungkin bisa menang atau bisa juga kalah dalam suatu persaingan, namun yang pasti kita menang dalam kehidupan ini.
Pertanda seseorang adalah 'kepiting':
1. Selalu mengingat kesalahan pihak luar (bisa orang lain atau situasi)yang sudah lampau dan menjadikannya suatu prinsip/pedoman dalambertindak
2. Banyak mengkritik tapi tidak ada perubahan
3. Hobi membicarakan kelemahan orang lain tapi tidak mengetahui kelemahandirinya sendiri sehingga ia hanya sibuk menarik kepiting-kepiting yangakan keluar dari baskom dan melupakan usaha pelolosan dirinya sendiri.
Coba renungkan berapa waktu yang Anda pakai untuk memikirkan cara-cara menjadi pemenang. Dalam kehidupan bekerja, sosial, bisnis, sekolah, atau agama. Dan gantilah waktu itu untuk memikirkan cara-cara pengembangan diri Anda menjadi pribadi yang sehat dan sukses. Mengakhiri sesi Coffee Morning hari ini, perkenankanlah saya menambahkan gula di cangkir kopi Anda... Betapa pun banyaknya kucing berkelahi, selalu saja banyak anak kucing lahir... (Abraham Lincoln)
Kamis, 09 April 2009
PENYALURAN DANA DENGAN AKAD MUSYARAKAH DALAM EKONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Bentuk kedua dari bagi hasil yaitu musyarakah. Musyarakah atau kerjasama merupakan cara pembiayaan terbaik yang dimiliki bank-bank Islam. Musyarakah adalah akad kerjsama antara bank dan nasabah, masing-masing pihak mempunyai modal untuk dicampur dalam suatu usaha. Partisipasi modal kedua pihak digunakan sebagai dasar bagi hasil dalam keuntungan maupun dalam kerugian. Pihak bank menyerahkan dana kepada nasabah dan sekaligus manajemennya. Musyarakah bisa digunakan untuk tujuan pembiayaan jangka pendek atau jangka panjang. Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra (bank dan nasabah) ditentukan sesui dengan akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Bila musyarakah bersifat menurun, maka bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra dalam artian mitra melunasi modal bank secara bertahap sampai dengan akhir akad semua modal bank telah dilunasi nasabah, sehingga usaha bersama tersebut menjadi milik nasabah. Laba hasil kerjasama ini (musyarakah) dibagi diantara bank dan nasabah berdasarkan proporsional modal disetor atau sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Apabila terjadi rugi, maka kerugian ini dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak. Dalam praktek perbankan syariah di Indonesia, penyaluran dananya lebih banyak menggunakan akad musyarakah, dimana apabila terjadi kerugian, bank tidak mendapatkan bagi hasil dan jumlah modal disetornya tidak mengalami pengurangan akaibat adanya kerugian. Contoh produk perbankan dari penyaluran dana dengan akad musyarakah adalah Kredit Produktif musyarakah..
Sparta
Bentuk kedua dari bagi hasil yaitu musyarakah. Musyarakah atau kerjasama merupakan cara pembiayaan terbaik yang dimiliki bank-bank Islam. Musyarakah adalah akad kerjsama antara bank dan nasabah, masing-masing pihak mempunyai modal untuk dicampur dalam suatu usaha. Partisipasi modal kedua pihak digunakan sebagai dasar bagi hasil dalam keuntungan maupun dalam kerugian. Pihak bank menyerahkan dana kepada nasabah dan sekaligus manajemennya. Musyarakah bisa digunakan untuk tujuan pembiayaan jangka pendek atau jangka panjang. Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra (bank dan nasabah) ditentukan sesui dengan akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Bila musyarakah bersifat menurun, maka bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra dalam artian mitra melunasi modal bank secara bertahap sampai dengan akhir akad semua modal bank telah dilunasi nasabah, sehingga usaha bersama tersebut menjadi milik nasabah. Laba hasil kerjasama ini (musyarakah) dibagi diantara bank dan nasabah berdasarkan proporsional modal disetor atau sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Apabila terjadi rugi, maka kerugian ini dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak. Dalam praktek perbankan syariah di Indonesia, penyaluran dananya lebih banyak menggunakan akad musyarakah, dimana apabila terjadi kerugian, bank tidak mendapatkan bagi hasil dan jumlah modal disetornya tidak mengalami pengurangan akaibat adanya kerugian. Contoh produk perbankan dari penyaluran dana dengan akad musyarakah adalah Kredit Produktif musyarakah..
PENYALURAN DANA DENGAN AKAD MUDHARABAH DALAM EKONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Mudharabah merupakan akad atau kontrak yang melibatkan antara dua kelompok yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor. Dalam sistem perbankan Islam, posisi mudharib bertindak sebagai nasabah atau debitur bank Islam untuk meminta kredit usaha berdasarkan kontrak mudharabah. Mudharib menerima dana dari bank, kemudian membelanjakannya dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sistem bagi hasil akan diterapkan dalam pembagian keuntungan ini. Apabila usaha mudharib mengalami kerugian maka kerugian ini akan ditanggung semua oleh bank sebagai pemilik dana. Pemberian kredit melalui kontrak mudharabah pada umumnya digunakan untuk perdagangan jangka pendek atau pembiayaan modal kerja. Kerugian usaha yang disebabkan oleh mudharib (nasabah) ditanggung sendiri oleh mudharib. Contoh produk perbankan Islam dengan kontrak mudharabah yaitu kredit produktif mudharabah. Dalam perbankan konvensional, pemberian kredit/pembiayaan kepada nasabah dilakukan dengan perjanjian kredit yang berdasarkan bunga. Pihak nasabah wajib mengembalikan pokok kredit ditambah dengan bunga. Tingkat suku bunga ditentukan oleh bank, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa kesepakatan dengan pihak nasabah atau debitur.
Sparta
Mudharabah merupakan akad atau kontrak yang melibatkan antara dua kelompok yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor. Dalam sistem perbankan Islam, posisi mudharib bertindak sebagai nasabah atau debitur bank Islam untuk meminta kredit usaha berdasarkan kontrak mudharabah. Mudharib menerima dana dari bank, kemudian membelanjakannya dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sistem bagi hasil akan diterapkan dalam pembagian keuntungan ini. Apabila usaha mudharib mengalami kerugian maka kerugian ini akan ditanggung semua oleh bank sebagai pemilik dana. Pemberian kredit melalui kontrak mudharabah pada umumnya digunakan untuk perdagangan jangka pendek atau pembiayaan modal kerja. Kerugian usaha yang disebabkan oleh mudharib (nasabah) ditanggung sendiri oleh mudharib. Contoh produk perbankan Islam dengan kontrak mudharabah yaitu kredit produktif mudharabah. Dalam perbankan konvensional, pemberian kredit/pembiayaan kepada nasabah dilakukan dengan perjanjian kredit yang berdasarkan bunga. Pihak nasabah wajib mengembalikan pokok kredit ditambah dengan bunga. Tingkat suku bunga ditentukan oleh bank, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa kesepakatan dengan pihak nasabah atau debitur.
PENGHIMPUNAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL DALAM EONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Dalam penghimpunan dana, perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah dalam penghimpunan dana adalah melalui akad mudharabah. Dalam prakteknya, akad mudharabah digunakan oleh perbankan syariah pada produk tabungan dan deposito.
Tergantung jenis dan sistem tabungannya, disamping akad wadiah al dhamanah digunakan dalam produk tabungan, akad mudharabah dapat juga diterapkan pada jenis produk penghimpunan dana ini. Dilihat dari sisi persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana, akad mudaharabah dibagi dua yaitu mudharabah mukayadah dan mudaharabah mutlakah. Dalam akad mudharabah mukayadah, pemilik dana menentukan syarat-syarat tertentu dalam penyaluran dananya. Dalam akad mudharabah mutlakah, pemilik dana tidak menentukan syarat-syarat kepada mudharib dalam penyaluran dananya. Artinya Bank bebas menyalurkan dananya.
Bank dianggap sebagai pihak profesional oleh nasabah untuk diberikan kepercayaan dalam pengelolaan dananya dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya bank konvensional. Nasabah tabungan akan memperoleh nisbah (atau bagi hasil) berkisar 55-56 persen dari hasil investasi yang dilakukan bank. Namun apabila rugi maka pemilik dana tidak mendapatkan pembagian hasil. Hal ini berlaku juga pada produk deposito. Akad mudharabah ini diterapkan juga pada penyaluran dana atau pemberian kredit kepada nasabah bank.
Sparta
Dalam penghimpunan dana, perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah dalam penghimpunan dana adalah melalui akad mudharabah. Dalam prakteknya, akad mudharabah digunakan oleh perbankan syariah pada produk tabungan dan deposito.
Tergantung jenis dan sistem tabungannya, disamping akad wadiah al dhamanah digunakan dalam produk tabungan, akad mudharabah dapat juga diterapkan pada jenis produk penghimpunan dana ini. Dilihat dari sisi persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana, akad mudaharabah dibagi dua yaitu mudharabah mukayadah dan mudaharabah mutlakah. Dalam akad mudharabah mukayadah, pemilik dana menentukan syarat-syarat tertentu dalam penyaluran dananya. Dalam akad mudharabah mutlakah, pemilik dana tidak menentukan syarat-syarat kepada mudharib dalam penyaluran dananya. Artinya Bank bebas menyalurkan dananya.
Bank dianggap sebagai pihak profesional oleh nasabah untuk diberikan kepercayaan dalam pengelolaan dananya dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya bank konvensional. Nasabah tabungan akan memperoleh nisbah (atau bagi hasil) berkisar 55-56 persen dari hasil investasi yang dilakukan bank. Namun apabila rugi maka pemilik dana tidak mendapatkan pembagian hasil. Hal ini berlaku juga pada produk deposito. Akad mudharabah ini diterapkan juga pada penyaluran dana atau pemberian kredit kepada nasabah bank.
PENGHIMPUNAN DANA DENGAN PRINSIP TITIPAN DALAM EKONOMI ISLAM
Oleh
Sparta
Dana yang diterima dari masyarakat oleh perbankan syariah dianggap sebagai barang titipan (wadiah). Dengan prinsip ini, perbankan syariah terhindari dari praktek bunga dalam penghimpunan dana masyarakat. Wadiah merupakan titipan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Wadiah terdiri dari dua jenis yaitu wadiah yad al amanah dan wadiah yad ad dhamanah. Wadiah yad al amanah merupakan titipan murni dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan wajib menjaga barangnya, tidak boleh menggunakannya, saat dikembalikan barangnya harus dalam keadaan utuh, dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang. Sebagai imbalannya, pihak pemilik barang titipan dapat dikenakan biaya titipan oleh penerima titipan. Contoh aplikasi perbankan adalah titipan barang jaminan kredit, dan safe deposit..
Jenis kedua dari wadiah adalah wadiah yad dhamanah. Wadiah yad dhamanah merupakan titipan dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan diijinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang titipan tersebut, bertanggung jawab terhadap kerusakan titipan, semua keuntungan dari pemanfaatan titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan, kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya. Akad ini diaplikasian dalam produk perbankan syariah berupa giro dan tabungan, serta titipan dalam valuta asing. Dalam prakteknya, izin penggunaan manfaat dari barang titipan tersebut dapat terikat atau tidak terikat. Terikat maksudnya pihak penerima titipan dapat menggunakan titipan tersebut (dana giro dan tabungan) untuk hal tertentu saja sedangkan bila tidak terikat maksudnya adalah pihak penerima titipan bebas memanfaatkan titipan tersebut.
Sparta
Dana yang diterima dari masyarakat oleh perbankan syariah dianggap sebagai barang titipan (wadiah). Dengan prinsip ini, perbankan syariah terhindari dari praktek bunga dalam penghimpunan dana masyarakat. Wadiah merupakan titipan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Wadiah terdiri dari dua jenis yaitu wadiah yad al amanah dan wadiah yad ad dhamanah. Wadiah yad al amanah merupakan titipan murni dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan wajib menjaga barangnya, tidak boleh menggunakannya, saat dikembalikan barangnya harus dalam keadaan utuh, dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang. Sebagai imbalannya, pihak pemilik barang titipan dapat dikenakan biaya titipan oleh penerima titipan. Contoh aplikasi perbankan adalah titipan barang jaminan kredit, dan safe deposit..
Jenis kedua dari wadiah adalah wadiah yad dhamanah. Wadiah yad dhamanah merupakan titipan dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan diijinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang titipan tersebut, bertanggung jawab terhadap kerusakan titipan, semua keuntungan dari pemanfaatan titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan, kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya. Akad ini diaplikasian dalam produk perbankan syariah berupa giro dan tabungan, serta titipan dalam valuta asing. Dalam prakteknya, izin penggunaan manfaat dari barang titipan tersebut dapat terikat atau tidak terikat. Terikat maksudnya pihak penerima titipan dapat menggunakan titipan tersebut (dana giro dan tabungan) untuk hal tertentu saja sedangkan bila tidak terikat maksudnya adalah pihak penerima titipan bebas memanfaatkan titipan tersebut.
PERBEDAAN DAN KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH
Oleh: SPARTA
Dosen tetap STIE- Indonesia Banking School,
Jl. Kemang Raya No.35 Kemang Kebayoran Jakarta Selatan
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE-UNTAR, edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Perbedaan praktek perbankan syariah dengan praktek perbankan konvensional serta keunggulannya dapat dijelaskan dalam tulisan ini sebagai informasi bagi pembaca yang belum mengenal perbankan syariah. Perbedaan pertama terletak pada akad yang mendasari setiap transaksi yang terjadi. Pada perbankan syariah, akad didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Semua transaksi yang terjadi di bank syariah harus mengikuti kaedah-kaedah dalam akad tersebut. Dalam perbankan konvensional, perjanjian yang dibuat dalam setiap transaksi tidak berdasarkan syariah Islam. Hal ini disebabkan dalam perbankan konvensional mengenakan imbalan bentuk bunga dalam produk tabungan, giro, deposito dan pinjamannya. Perbedaan ini menjadi keunggulan bagi perbankan Syariah. Kelompok masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai syariah Islam dan bebas dari praktek riba dalam bisnis, maka mereka lebih berminat untuk menanamkan dananya di Perbankan Syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hasil penelitian Saharah dan Hidayah (2008) menunjukkan indikasi adanya peralihan dana dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Perbedaan kedua, dilihat dari sisi sistem imbalan. Dalam perbankan konvensional memandang uang sebagai komoditi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana atau uang tersebut diakui sebagai biaya bunga. Sehingga apabila dana ini dijual maka bunga yang diperoleh harus di atas biaya bunga atau perbedaannya disebut dengan spread. Bila spread-nya negatif, bank akan rugi begitu sebaliknya. Dalam sistem imbalan ini, perbankan konvensional menerima hasil dari dana yang dijualnya tidak berdasarkan pada kinerja usaha si peminjam. Dalam perbankan syariah, imbalan didasarkan kepada profit sharing sebagaimana dijelaskan bagian sebelumnya. Dalam konteks bank syariah, pengungkapan informasi kinerja yang komprehensif termasuk informasi yang memungkinkan nasabah menilai keuntungan dan resiko menabung di bank syariah sangatlah penting mengingat pembagian keuntungan nasabah Bank syariah bukan atas dasar bunga melainkan atas pembagian hasil investasi (Yahya, dkk; 2008). Transparasi dalam pembagian keuntungan merupakan keunggulan lain dari perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaan ketiga, dalam perbankan konvensional dana, dari masyarakat disalurkan oleh bank ke berbagai pembiayaan atau investasi tanpa diketahui oleh si penabung apakah digunakan untuk pembiayaan bisnis yang halal atau haram. Dalam perbankan syariah, dana yang dihimpun dari masyarakat akan disalurkan keberbagai pembiayaan atau investasi yang halal. Penyaluran dana ini diketahui oleh nasabah bank tersebut. Kejelasan penyaluran dana nasabah untuk tujuan yang halal dan tidak spekulatif telah memberikan keunggulan tersendiri perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaaan keempat, nilai rupiah bunga yang akan dibayar atau akan diterima perbankan konvensional dapat dipastikan nilainya dimuka (awal periode), sedangkan di perbankan syariah nilai rupiah imbal hasil tidak ditentukan dimuka tetapi ditentukan satu bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena adanya prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah, dimana hasilnya dapat ditentukan diakhir periode setelah dilakukan perhitungan hasil. Dengan kepastian hasil dimuka dalam perbankan konvensional telah membuka praktek spekulatif bagi nasabah dan debitur perbankan konvesnional. Tindakan spekulatif ini dapat dihindari dalam perbankan syariah karena hasilnya tidak ditentukan dimuka tetapi diakhir periode setelah mengetahui hasil yang sesungguhnya dari pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut.
Perbedaan kelima, dalam hal struktur organisasi bank sesuai ketentuan Bank Indonesia, bank syariah diharuskan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah dana pihak ketiga di perbankan syariah sampai dengan tahun 2006 (Bank Indonesia, 2006) telah membuktikan adanya kepercayaan masyarakat dan keunggulan sistem perbankan syariah. Beik (2006) menyatakan diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah. Berdasarkan hal tersebut, bank syariah harus dapat meyakinkan para nasabah bahwa pelaksanaan operasional bank syariah telah dijalankan sesuai dengan syariah (Yahya, dkk.2008). Salah satu sumber untuk meraih kepercayaan publik atau nasabah adalah dengan memberikan atau menyampaikan informasi kepada publik bahwa bank syariah menjalankan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan utama dari perbankan syariah.
Dosen tetap STIE- Indonesia Banking School,
Jl. Kemang Raya No.35 Kemang Kebayoran Jakarta Selatan
Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE-UNTAR, edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.
Perbedaan praktek perbankan syariah dengan praktek perbankan konvensional serta keunggulannya dapat dijelaskan dalam tulisan ini sebagai informasi bagi pembaca yang belum mengenal perbankan syariah. Perbedaan pertama terletak pada akad yang mendasari setiap transaksi yang terjadi. Pada perbankan syariah, akad didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Semua transaksi yang terjadi di bank syariah harus mengikuti kaedah-kaedah dalam akad tersebut. Dalam perbankan konvensional, perjanjian yang dibuat dalam setiap transaksi tidak berdasarkan syariah Islam. Hal ini disebabkan dalam perbankan konvensional mengenakan imbalan bentuk bunga dalam produk tabungan, giro, deposito dan pinjamannya. Perbedaan ini menjadi keunggulan bagi perbankan Syariah. Kelompok masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai syariah Islam dan bebas dari praktek riba dalam bisnis, maka mereka lebih berminat untuk menanamkan dananya di Perbankan Syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hasil penelitian Saharah dan Hidayah (2008) menunjukkan indikasi adanya peralihan dana dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Perbedaan kedua, dilihat dari sisi sistem imbalan. Dalam perbankan konvensional memandang uang sebagai komoditi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana atau uang tersebut diakui sebagai biaya bunga. Sehingga apabila dana ini dijual maka bunga yang diperoleh harus di atas biaya bunga atau perbedaannya disebut dengan spread. Bila spread-nya negatif, bank akan rugi begitu sebaliknya. Dalam sistem imbalan ini, perbankan konvensional menerima hasil dari dana yang dijualnya tidak berdasarkan pada kinerja usaha si peminjam. Dalam perbankan syariah, imbalan didasarkan kepada profit sharing sebagaimana dijelaskan bagian sebelumnya. Dalam konteks bank syariah, pengungkapan informasi kinerja yang komprehensif termasuk informasi yang memungkinkan nasabah menilai keuntungan dan resiko menabung di bank syariah sangatlah penting mengingat pembagian keuntungan nasabah Bank syariah bukan atas dasar bunga melainkan atas pembagian hasil investasi (Yahya, dkk; 2008). Transparasi dalam pembagian keuntungan merupakan keunggulan lain dari perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaan ketiga, dalam perbankan konvensional dana, dari masyarakat disalurkan oleh bank ke berbagai pembiayaan atau investasi tanpa diketahui oleh si penabung apakah digunakan untuk pembiayaan bisnis yang halal atau haram. Dalam perbankan syariah, dana yang dihimpun dari masyarakat akan disalurkan keberbagai pembiayaan atau investasi yang halal. Penyaluran dana ini diketahui oleh nasabah bank tersebut. Kejelasan penyaluran dana nasabah untuk tujuan yang halal dan tidak spekulatif telah memberikan keunggulan tersendiri perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaaan keempat, nilai rupiah bunga yang akan dibayar atau akan diterima perbankan konvensional dapat dipastikan nilainya dimuka (awal periode), sedangkan di perbankan syariah nilai rupiah imbal hasil tidak ditentukan dimuka tetapi ditentukan satu bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena adanya prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah, dimana hasilnya dapat ditentukan diakhir periode setelah dilakukan perhitungan hasil. Dengan kepastian hasil dimuka dalam perbankan konvensional telah membuka praktek spekulatif bagi nasabah dan debitur perbankan konvesnional. Tindakan spekulatif ini dapat dihindari dalam perbankan syariah karena hasilnya tidak ditentukan dimuka tetapi diakhir periode setelah mengetahui hasil yang sesungguhnya dari pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut.
Perbedaan kelima, dalam hal struktur organisasi bank sesuai ketentuan Bank Indonesia, bank syariah diharuskan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah dana pihak ketiga di perbankan syariah sampai dengan tahun 2006 (Bank Indonesia, 2006) telah membuktikan adanya kepercayaan masyarakat dan keunggulan sistem perbankan syariah. Beik (2006) menyatakan diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah. Berdasarkan hal tersebut, bank syariah harus dapat meyakinkan para nasabah bahwa pelaksanaan operasional bank syariah telah dijalankan sesuai dengan syariah (Yahya, dkk.2008). Salah satu sumber untuk meraih kepercayaan publik atau nasabah adalah dengan memberikan atau menyampaikan informasi kepada publik bahwa bank syariah menjalankan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan utama dari perbankan syariah.
Langganan:
Postingan (Atom)