Rabu, 25 November 2009

HASIL PUBLIK HEARING 8 PRODUK STANDAR - 24 NOP 2009

Rabu, Tanggal 24 Nopember 2009, jam 13.00 saya mengikuti publik hearing untuk yang sekian kalinya. DSAK IAI seperti dikejar waktu untuk mencapai target Konvergensi IFRS s/d 2012. Upaya ini sangat diperlukan agar Indonesia dapat mengharmonisasikan standar akuntansi nya dengan negara lainnya. Harmonisasi ini sangat diperlukan agar Indonesia dapat menjadi daya tarik bagi investor asing. Berikut ini hasil publik hearing yang ditulis olah tim IAI, selamat membaca semoga ada manfaatnya.

Dalam rangka menyelesaikan konvergensi IFRS 2012, DSAK-IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia) kembali melaksanakan public hearing 8 produk DSAK kemarin, 24 November 2009 di Jakarta. Delapan produk tersebut termasuk 4 buah PSAK yang mengacu ke standar akuntansi internasional IFRS/IAS (International Financial Reporting Standards/Internati onal Accounting Standard), 2 Interpretasi SAK (ISAK) dan 2 pernyataan pencabutan beberapa PSAK dan ISAK yang berpotensi overlapping dengan penerapan PSAK 50/55 tahun 2010. Rangkaian public hearing ini hanya berjarak kurang lebih sebulan dari public hearing akbar sebelumnya pada tanggal 13 Oktober lalu dimana DSAK-IAI memaparkan 12 produk DSAK yang dikeluarkan bersamaan.

Public hearing tersebut dihadiri 250 orang perwakilan dari BUMN, emiten, kantor akuntan publik dan akademisi. Salah satu peserta dari BUMN menyambut baik PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing yang menyatakan bahwa mata uang pelaporan sedapat mungkin sama dengan mata uang fungsional. Di dalam PSAK 10 tidak disebutkan bahwa mata uang fungsional harus rupiah. BUMN tersebut di dalam kegiatan bisnis sehari-harinya lebih banyak menggunakan US Dolar daripada rupiah. Namun penggunaan mata uang fungsional selain rupiah terbentur dengan peraturan perpajakan yang mengatakan bahwa sebuah perusahaan harus mendapatkan ijin dari Departemen Keuangan apabila ingin memakan mata uang fungsional selain rupiah. BUMN tersebut sudah dua kali meminta ijin ke Departemen Keuangan namun tidak diluluskan.

Terkait dengan harmonisasi peraturan perpajakan dengan standar Akuntansi, Rosita Uli Sinaga sebagai ketua DSAK mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi agenda kerja DSAK untuk melakukan pertemuan dengan otoritas pepajakan.

PSAK 4 mengenai laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri banyak mendapatkan tanggapan dari para peserta. PSAK 4 yang mengacu ke IAS 27 tidak mengadopsi keseluruhan persyaratan IAS 27. Di dalam IAS 27 perusahaan induk boleh tidak membuat laporan konsolidasi dan hanya membuat laporan keuangan tersendiri dengan beberapa persyaratan tertentu. Namun pilihan ini tidak diadopsi oleh DSAK, sehingga dalam PSAK 4 perusahaan induk boleh membuat laporan keuangan tersendiri namun laporan itu menjadi informasi tambahan di dalam laporan keuangan konsolidasi dan bukan laporan keuangan yang berdiri sendiri. Posisi yang diambil oleh DSAK ini mendapatkan pertanyaan apakah ini bukan berarti penyimpangan dari IFRS. Pendapat ini ditanggapi oleh Rosita bahwa keputusan ini tidak membuat Indonesia menyimpang dari IFRS karena Indonesia tidak bertentangan dengan IFRS namun hanya mengurangi pilihan yang diijinkan oleh IFRS. Dengan kata lain Indonesia malah menetapkan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan IFRS.

Rosita yang mempresentasikan PSAK 4 menjelaskan bahwa PSAK ini mensyaratkan perusahaan induk melakukan konsolidasi apabila perusahaan memiliki kontrol terhadap perusahaan anak dan bukan semata-mata dari persentase kepemilikan saham atas perusahaan anak. Sehingga dapat saja terjadi suatu perusahaan yang dimiliki beberapa perusahaan tidak dikonsolidasi oleh siapapun karena tidak ada satupun investor yang memiliki kontrol namun beberapa investor hanya memiliki pengaruh signifikan. Suatu perusahaan induk dapat pula tidak mengonsolidasi perusahaan anaknya walaupun memiliki kepemilikan lebih dari 50% bila terbukti perusahaan induk tersebut tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan anak.

Salah satu anggota DSAK lain, Jumadi yang mempresentasi PSAK 48 Penurunan Nilai Aset juga menerangkan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan terkait dengan alokasi goodwill ke unit penghasil kas dan bagaimana cara melakukan penurunan nilainya. Menurut Jumadi PSAK 48 ini sangat berkaitan dengan PSAK 22 Kombinasi Bisnis yang juga direncanakan exposure draft revisinya akan keluar pada akhir tahun atau awal tahun ini.
Ahmadi Hadibroto, ketua Dewan Pengurus Nasional IAI menyampaikan bahwa konvergensi IFRS ini harus didukung oleh semua pihak mengingat akan banyak sekali PSAK baru yang akan dikeluarkan oleh DSAK-IAI sampai pertengahan tahun 2010. Ahmadi juga menambahkan bahwa IAI sudah membentuk Tim Implementasi IFRS yang akan membantu mensosialisasikan Exposure Draft yang sudah dikeluarkan DSAK serta untuk mengatasi permasalahan/ isu yang terjadi di publik sehubungan dengan rencana implementasi IFRS 2012.

Public hearing ditutup dengan penegasan ketua DSAK, Rosita Uli Sinaga bahwa DSAK akan mensahkan exposure draft yang sudah dikeluarkan menjadi PSAK sebelum akhir tahun 2010 untuk berlaku efektif tahun 2011.

Untuk itu komentar dari publik ditunggu secepatnya agar DSAK dapat mempelajari masukan dan kesiapan publik dalam menerapkan standar-standar baru tersebut. Rosita juga menambahkan bahwa DSAK-IAI kemungkinan besar akan melaksanakan satu public hearing lagi pada pertengahan bulan Desember nanti.

Untuk lebih lengkapnya, daftar produk yang dipaparkan dalam public hearing kemarin adalah sebagai berikut:
1. PSAK 48 Penurunan nilai Aset ( referensi IAS 36 Impairment of Assets)
2. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing ( referensi IAS 21 The Effect of
Changes in Foreign Exchange Rates)
3. ISAK 13 Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ( referensi IFRIC
16 Hedges of a Net Investment in a Foreign Operation)
4. PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek,
dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5. PPSAk 5 : Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas paragraph 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999)
tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6. PSAK 4 Laporan keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri ( referensi IAS
27 Consolidated and Separate Financial Statements)
7. PSAK 2 Laporan Arus Kas ( referensi IAS 7 Statements of Cash Flow)
8. ED ISAK 7 Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ( referensi SIC 12 Consolidation – Special
Purpose Entities)

Sementara itu ke-20 Produk DSAK yang telah di-public hearning-kan pada tanggal 13 Oktober 2009 (dimana saya, sparta, juga ikut) lalu adalah:

1. PSAK 5: Segmen Operasi ( referensi IFRS 8 Operating Segments)
2. PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi ( referensi IAS 28 Investments in Associates)
3. PSAK 12: Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama ( referensi IAS 31 Interests in Joint
Ventures)
4. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan ( referensi
IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors)
5. PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
( referensi IFRS 5 Non-current Asset Held for Sale and Discontinued Operations)
6. PSAK 57: Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi referensi IAS 37
Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets)
7. ISAK 09: Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Purna Operasi, Restorasi dan Kewajiban
Serupa ( referensi IFRIC 1 Changes in Existing Decommisioning, Restoration, and Similar
Liabilities)
8. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan ( referensi IFRIC 13 Customer Loyalty Programmes)
9. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik ( referensi IFRIC 17 Distribution of Non-
cash Assets to Owners)
10. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer ( referensi
SIC 13 Jointly Controlled Entities – Non-Monetary Contribution by Venturers)
11. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41 : Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
12. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar