Rabu, 20 Januari 2010

Sembilan Belas Produk Baru DSAK IAI

20-01-2010 11:51

Kategori: Info IAI

Berikut adalah daftar sembilan belas produk DSAK yang telah disahkan DSAK pada tanggal 23 Desember 2009 lalu, yaitu 10 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 5 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 4 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).


PSAK yang telah disahkan DSAK IAI adalah:
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi
PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:
ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:
PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

Edisi Satuan PSAK baru ini akan segera diterbitkan oleh IAI.
Untuk pemesanan dapat menghubungi IAI: Telp. 021 31904232 ext. 145.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar