- Ukuran kriteria UKM tidak jelas dalam SAK tersebut. Ukuran ini sangat penting untuk diperjelas, karena hal ini akan menghindari kerancuan perusahaan mana yang harus meneraapkan SAK ini.
- Adanya keharusan kepemilikan ekuitas dalam bentuk saham, padahal kita tahu bahwa sebagian besar UKM tersebut dimiliki oleh perorangan dan kongsi (CV). kepemilikan UKM pada umumnya proprietaryship.
- Apabila akan dilakukan perubahan nama menjadi SAK non publik maka SAK ini makin kabur peruntukannya. Karena banyak perusahan non publik (tanpa listing di Pasar Modal) jumlah asetnya sangat besar dan tidak masuk dalam kriteria UKM.
- Apakah penyusunan draft ini sudah dilandasi hasil empirik? Hal ini untuk menghindari jangan sampai terjadi SAK ini tidak mencerminkan praktek lapangan sehingga sulit diterapkan. IAI perlu lebih concern terhadap hasil empirik atas praktek UKM sehingga SAK mana yang cocok buat mereka.
Namun demikian secara umum langkah IAI untuk menyusun draft ini yang menghabiskan waktu dua tahun, cukup kita hargai. Direncanakan draft ini akan efektif awal tahun 2010 nanti. Kita berharap dengan adanya SAK ini, maka kita mempunyai dual standar yaitu SAK yang ada selama ini dan ditambah SAK UKM ini, kita dapat mengatasi ketertinggalan dibandingkan dengan Malaysia yang lebih dulu mempunyai standar sejenis ini dan untuk memberikan pelaporan keuangan yang baik bagi UKM di Indonesia. Kita berharap dunia Industri dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan SAK ini untuk kesempurnaannya. Sekali lagi selamat buat IAI kompartemen standar akuntansi. (@by sparta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar