Kamis, 09 April 2009

PENGHIMPUNAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL DALAM EONOMI ISLAM

Oleh
Sparta

Dalam penghimpunan dana, perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah dalam penghimpunan dana adalah melalui akad mudharabah. Dalam prakteknya, akad mudharabah digunakan oleh perbankan syariah pada produk tabungan dan deposito.

Tergantung jenis dan sistem tabungannya, disamping akad wadiah al dhamanah digunakan dalam produk tabungan, akad mudharabah dapat juga diterapkan pada jenis produk penghimpunan dana ini. Dilihat dari sisi persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana, akad mudaharabah dibagi dua yaitu mudharabah mukayadah dan mudaharabah mutlakah. Dalam akad mudharabah mukayadah, pemilik dana menentukan syarat-syarat tertentu dalam penyaluran dananya. Dalam akad mudharabah mutlakah, pemilik dana tidak menentukan syarat-syarat kepada mudharib dalam penyaluran dananya. Artinya Bank bebas menyalurkan dananya.

Bank dianggap sebagai pihak profesional oleh nasabah untuk diberikan kepercayaan dalam pengelolaan dananya dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya bank konvensional. Nasabah tabungan akan memperoleh nisbah (atau bagi hasil) berkisar 55-56 persen dari hasil investasi yang dilakukan bank. Namun apabila rugi maka pemilik dana tidak mendapatkan pembagian hasil. Hal ini berlaku juga pada produk deposito. Akad mudharabah ini diterapkan juga pada penyaluran dana atau pemberian kredit kepada nasabah bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar