Kamis, 09 April 2009

PENYALURAN DANA DENGAN AKAD MUDHARABAH DALAM EKONOMI ISLAM

Oleh
Sparta

Mudharabah merupakan akad atau kontrak yang melibatkan antara dua kelompok yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor. Dalam sistem perbankan Islam, posisi mudharib bertindak sebagai nasabah atau debitur bank Islam untuk meminta kredit usaha berdasarkan kontrak mudharabah. Mudharib menerima dana dari bank, kemudian membelanjakannya dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sistem bagi hasil akan diterapkan dalam pembagian keuntungan ini. Apabila usaha mudharib mengalami kerugian maka kerugian ini akan ditanggung semua oleh bank sebagai pemilik dana. Pemberian kredit melalui kontrak mudharabah pada umumnya digunakan untuk perdagangan jangka pendek atau pembiayaan modal kerja. Kerugian usaha yang disebabkan oleh mudharib (nasabah) ditanggung sendiri oleh mudharib. Contoh produk perbankan Islam dengan kontrak mudharabah yaitu kredit produktif mudharabah. Dalam perbankan konvensional, pemberian kredit/pembiayaan kepada nasabah dilakukan dengan perjanjian kredit yang berdasarkan bunga. Pihak nasabah wajib mengembalikan pokok kredit ditambah dengan bunga. Tingkat suku bunga ditentukan oleh bank, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa kesepakatan dengan pihak nasabah atau debitur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar