Rabu, 08 April 2009

RIBA DAN BANK ISLAM

Oleh
Sparta,
Dosen Tetap STIE-Indonesia Banking School
Jl. Kemang Raya No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.

Terminologi riba berasal dari akar kata r-b-w, yang digunakan dalam al-Qur’an sebanyak dua puluh kali (Q.S.2:265,275,276,278; 3:130; 4:161; 13:17; 16:92; 17:24; 22:5; 23:50; 26:18; 30:39; 41:39; 69:10). Di dalam al-Qur’an terminologi riba dapat dipahami dalam delapan macam arti, yaitu pertumbuhan (growing) (lihat Q.S.2:275,276,278; 3:130; 4:161; 30:39), peningkatan (increasing) (lihat Q.S.22:5), bertambah (sweling) (lihat Q.S.2:276, 30:39), meningkat (rising) (lihat Q.S.13:17), menjadi besar (being big) (lihat Q.S.17:24; 26:18), dan besar (great) (lihat Q.S.16:92), dan juga digunakan dalam pengertian bukit kecil (hillock) (lihat Q.S.2:265, 23:50). Walaupun istilah riba tampak dalam beberapa makna, namun dapat diambil satu pengertian umum, yaitu meningkat (increase) baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya (Saeed, 1996). Para ulama lain, memberikan pengertian riba secara umum adalah tambahan dalam transaksi pinjam meminjam (sebagaimana di ungkapkan oleh Muhammad Ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam al-Qur’an, Badr ad-Dien al-Al-Ayni dalam kitab Umdatul Qari, dan Imam Sarakhsi dalam kitab al-Mabsul (Wiyono, 2006). Dari pengertian umum yang terakhir ini dapat disimpulkan bahwa bunga bank tersebut adalah riba. Meskipun masih menimbulkan kontrovesi di Indonesia, namun penulis mengganggap bunga bank adalah riba.

Dalam al Qur’an, Allah SWT telah tegas-tegas melarang riba, dan memberikan gambaran kepada umat manusia bagaimana riba tersebut tidak menambah kebaikan disisi Allah, serta memberikan siksa bagi bangsa Yahudi yang gemar memakan riba, hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT dalam:

a. Surat Ali Imran:130, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan kebruntungan.”
b. Surat Al-Baqarah:278-270, Allah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah dan RasullahNya akan memerangimu Jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu modalmu(pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya.”
c. Surat Al-Baqarah:275, Allah berfirman:” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
d. Surat Ar-Ruum:39, Allah berfirman:”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
e. Suarat An-Nisaa:160-161, Allah berfirman:”Maka disebabkan kedholiman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka(memaan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”

Di Indonesia, organisasi Islam semisal MUI telah memberikan fatwa bahwa bunga bank sebagai riba sehingga bunga bank haram hukumnya. Organisasi ini juga yang mempelopori berdirinya bank Islam pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pada awal-awal tahun 1990-an. Pembentukan bank Islam ini tentu saja dalam upaya menghilangkan riba dalam transaksi keuangan di perbankan dan dapat menghindari umat muslim di Indonesia dari praktek riba. Tak bisa dipungkiri, kinerja bank syariah ini mengalami kemajuan cukup pesat. Tahun 2005 perbankan syariah Indonesia mampu membukukan laba Rp.238,6 milyar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah). Kondisi ini memicu banyaknya bermunculan bank-bank syariah setelah krisis dan ditambah dukungan Bank Indonesia melalui penetapan dua sistem operasional perbankan di Indonesia yaitu bank konvensional dan bank syariah. Hingga tahun 2008 terdapat tiga lembaga bank syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 23 bank diantaranya Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, beberapa bank umum dari bank pembangunan daerah. Dalam waktu dekat beberapa bank umum juga akan membuka unit syariah seperti Bank Central Asia, HSBC Bank serta akan ada lembaga bank syariah baru yang berasal spin off unit syariah Bank Rakyat Indonesia. Kondisi ini menunjukkan indikasi adanya upaya untuk menangkap prospektif perbankan syariah yang bebas riba di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar