Kamis, 09 April 2009

PENGHIMPUNAN DANA DENGAN PRINSIP TITIPAN DALAM EKONOMI ISLAM

Oleh
Sparta

Dana yang diterima dari masyarakat oleh perbankan syariah dianggap sebagai barang titipan (wadiah). Dengan prinsip ini, perbankan syariah terhindari dari praktek bunga dalam penghimpunan dana masyarakat. Wadiah merupakan titipan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Wadiah terdiri dari dua jenis yaitu wadiah yad al amanah dan wadiah yad ad dhamanah. Wadiah yad al amanah merupakan titipan murni dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan wajib menjaga barangnya, tidak boleh menggunakannya, saat dikembalikan barangnya harus dalam keadaan utuh, dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang. Sebagai imbalannya, pihak pemilik barang titipan dapat dikenakan biaya titipan oleh penerima titipan. Contoh aplikasi perbankan adalah titipan barang jaminan kredit, dan safe deposit..

Jenis kedua dari wadiah adalah wadiah yad dhamanah. Wadiah yad dhamanah merupakan titipan dengan ketentuan akadnya adalah penerima titipan diijinkan untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang titipan tersebut, bertanggung jawab terhadap kerusakan titipan, semua keuntungan dari pemanfaatan titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan, kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya. Akad ini diaplikasian dalam produk perbankan syariah berupa giro dan tabungan, serta titipan dalam valuta asing. Dalam prakteknya, izin penggunaan manfaat dari barang titipan tersebut dapat terikat atau tidak terikat. Terikat maksudnya pihak penerima titipan dapat menggunakan titipan tersebut (dana giro dan tabungan) untuk hal tertentu saja sedangkan bila tidak terikat maksudnya adalah pihak penerima titipan bebas memanfaatkan titipan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar