Kamis, 09 April 2009

PENYALURAN DANA DENGAN AKAD MUSYARAKAH DALAM EKONOMI ISLAM

Oleh
Sparta

Bentuk kedua dari bagi hasil yaitu musyarakah. Musyarakah atau kerjasama merupakan cara pembiayaan terbaik yang dimiliki bank-bank Islam. Musyarakah adalah akad kerjsama antara bank dan nasabah, masing-masing pihak mempunyai modal untuk dicampur dalam suatu usaha. Partisipasi modal kedua pihak digunakan sebagai dasar bagi hasil dalam keuntungan maupun dalam kerugian. Pihak bank menyerahkan dana kepada nasabah dan sekaligus manajemennya. Musyarakah bisa digunakan untuk tujuan pembiayaan jangka pendek atau jangka panjang. Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra (bank dan nasabah) ditentukan sesui dengan akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Bila musyarakah bersifat menurun, maka bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra dalam artian mitra melunasi modal bank secara bertahap sampai dengan akhir akad semua modal bank telah dilunasi nasabah, sehingga usaha bersama tersebut menjadi milik nasabah. Laba hasil kerjasama ini (musyarakah) dibagi diantara bank dan nasabah berdasarkan proporsional modal disetor atau sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Apabila terjadi rugi, maka kerugian ini dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak. Dalam praktek perbankan syariah di Indonesia, penyaluran dananya lebih banyak menggunakan akad musyarakah, dimana apabila terjadi kerugian, bank tidak mendapatkan bagi hasil dan jumlah modal disetornya tidak mengalami pengurangan akaibat adanya kerugian. Contoh produk perbankan dari penyaluran dana dengan akad musyarakah adalah Kredit Produktif musyarakah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar