Minggu, 15 Februari 2009

SEJARAH KEMUNCULAN BANK ISLAM DI DUNIA

oleh: Sparta
Dosen Tetap STIE-Indonesia Banking School
Jl. Kemang Raya No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Tulisan ini merupakan bagian dari tulisan penulis yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Akreditasi "Jurnal Ekonomi" FE UNTAR edisi Tahun XIII/03/2008, November 2008.

Berdasarkan sejarah perkembangan bank Islam, terdapat banyak faktor yang menyebabkan munculnya bank Islam (Saeed, 2003). Diantara faktor penting tersebut adalah faktor pertama dipicu oleh kelompok yang menganggap bunga sebagai riba. Abad ke sembilan belas, barat mulai mendirikan bank konvensional di negara-negara Islam. Keberadaan bank ini telah menimbulkan kelompok dari para ulama Islam yang menganggap bahwa bunga adalah riba. Gerakan kelompok yang tidak setuju dengan aktivitas bank konvensioanl ini dimulai di Mesir awal tahun 1930-an, gerakan ini dinamakan dengan Ikhwanul Muslimin. Menurut pandangan mereka, riba adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam al-Qur’an, sehingga diputuskan bahwa bunga bank adalah riba. Dibawah naungan sistem bunga, mereka menganggap bahwa bank konvensional telah menjadi pemicu kemiskinan umat Islam. Gerakan ini dikenal juga dengan istilah kelompok neo-revivalis. Gerakan ini telah meluas kenegara Islam lainnya seperti Pakistan dan Negara-negara Arab lainnya. Dibawah pemikiran neo-revivalis ini, teori tentang perbankan Islam telah berkembang seiring dengan mulai bertumbuhnya bank-bank Islam di negara Arab kaya minyak.

Faktor kedua dipicu oleh kekayaan Minyak di Negara-negara Teluk. Hasil minyak yang melimpah di negara-negara teluk seperti Arab Saudi, Kuwait, Uni emirat Arab (UEA), Qatar dan Bahrain menjadi faktor penting dalam pengembangan bank-bank Islam. Hampir semua bank Islam yang didirikan disekitar tahun 1970-an di Timur Tengah dibiayai oleh kekayaan minyak. Bank Islam Dubai, Departemen Keuangan Kuwait, Bank Islam Faisal di Bharain, Nigeria dan Senegal, Bank-bank Al-Baaraka Group Shaykh Saleh Kamil dan Dar Al-Mal al-Islami (DMI) pangeran Saudi Muhammad Faisal secara keseluruhan didirikan oleh hasil kekayaan minyak. Tentu saja tidak semua bank-bank Islam didirikan di dunia berasal dari kekayaan minyak. Contohnya Pendirian bank Islam di Malaysia pertengahan tahun 1940-an, Jam’iyat Islamiyah di India pada tahun 1969 (Khan, 1987), bank Mit Ghamr Mesir (1963-1967) dan bank Sosial Nasser (1971).

Faktor ketiga, timbul adanya interprestasi riba sebagaimana yang dilakukan di beberapa negara muslim. Hasil keputusan politik yang diambil oleh penegak hukum di negara-negara muslin beranggapan bahwa tanpa mendirikan bank Islam mungkin cita-cita untuk menghilangkan bunga dari sistem perbankan hanya akan tetap ada dalam tataran teori. Keputusan-keputusan politik tersebut (Saeed, 1996), yaitu: (i) larangan terhadap bunga sebagai bentuk kebijaksanaan hukum yang diambil oleh beberapa negara Islam; (2) keputusan untuk mendirikan Bank Islam Internasional; (iii) partisipasi pemerintah muslim dalam mendirikan bank Islam.

Di Indonesia, kemunculan perbankan Islam dimotori oleh Bank Muamalat Indonesia. Bank ini didirikan tahun 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim (http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah). Lahirnya BMI telah membawa angin segar bagi umat muslim untuk tetap berhubungan dengan bank tanpa takut terlibat dengan riba. Tujuh tahun setelah berdirinya BMI, pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Sehingga keberadaan bank Islam di Indonesia telah diatur dalam UU dengan menggunakan istilah Perbankan Syariah. (sparta1609@yahoo.com)

Wassallam, penulis Sparta (2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar